WhatsApp Icon
Baznas Kota Bandung, Kembali Dukung Program Nikah Gratis Dalam Rangka Hari Jadi Kota Bandung Ke-216

BANDUNG. Rabu (23/09), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung  kembali menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216 sekaligus menyambut HUT Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-4, BAZNAS hadir sebagai pendukung utama dalam program "Nikah Gratis" yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Jl..Cianjur No.34, Batununggal Kota Bandung.

Program “Nikah Gratis” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui DPMPTSP Kota Bandung ini, diikuti oleh 10 pasang calon pengantin, dengan kriteria tertentu, dan tercatat sebagai warga yang berdomisili di Kota Bandung.

BAZNAS Kota Bandung merupakan pendukung utama dalam kegiatan tersebut. Bahkan kali ini merupakan tahun kedua BAZNAS Kota Bandung, ikut serta mendukung program “Nikah Gratis”. “BAZNAS Kota Bandung di tahun kemarin juga menjadi pendukung utama program nikah gratis. Jadi, dari BAZNAS sendiri sudah dua tahun berturut-turut selalu menjadi sponsor utama," ujar Ketua Penyelenggara Program Nikah Gratis, Diki Suryalola

Diki menyampaikan apresiasi atas keterlibatan BAZNAS Kota Bandung yang telah turut serta menyukseskan Program Nikah Gratis. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin dengan sangat baik ini, dapat menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh para calon pengantin sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi warga Kota Bandung.

Kebahagiaan pun terlihat dari sepasang calon pengantin yang berasal dari Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Teh Herma dan Kang Baznur. Keinginan untuk meresmikan ikatan suci akhirnya dapat terwujud dengan program “Nikah Gratis” ini. Teh Herma dan Kang Baznur mengaku sangat bersyukur karena seluruh proses pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.

"Perasaannya tentu sangat senang dan menyenangkan. Harapannya, semoga ke depannya keluarga kecil kami menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," ungkap Kang Baznur dengan senyum bahagia.

Dukungan BAZNAS Kota Bandung dalam program “Nikah Gratis”,  menjadi salah satu bukti nyata bahwa, penyaluran dana umat dapat disalurkan melalui program-program inovatif yang tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kebahagiaan bagi masyarakat Kota Bandung.

(baznaskotabdg)

24/09/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
Dari Bandung untuk NTT, BAZNAS Kota Bandung Himpun Rp2,03 Miliar Sebagai Aksi Solidaritas Kemanusiaan

BANDUNG, (31/08) - Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung menyerahkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp2.032.736.809 bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dihimpun secara khusus melalui kolaborasi BAZNAS Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, Bank Jabar Banten (BJB), Sekolah di Kota Bandung mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga Masyarakat Kota Bandung, sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis di Ruang Tengah Balai Kota Bandung Pada Senin (31/08). Bantuan diserahkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Ketua BAZNAS Kota Bandung Drs. H. Momon A. Imron S, M.M., serta dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung,  dan turut hadir Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (BJB).

Bantuan diterima secara simbolis oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dan Direktur Pengumpulan Profesi dan Perorangan BAZNAS RI H. Fitriansyah Agus Setiawan, S.Sos., M.I.Kom., CFRM. Selanjutnya, BAZNAS RI akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat terdampak di wilayah NTT sesuai dengan kebutuhan dan hasil tinjauan di lapangan.

Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan pusat gempa berada di sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada kedalaman 15 kilometer. Gempa tersebut dirasakan kuat di sejumlah wilayah NTT hingga Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Dalam perkembangannya, BNPB mencatat dampak bencana yang signifikan terhadap masyarakat NTT. Hingga 22 Agustus 2026, tercatat 87 orang meninggal dunia, sementara ribuan warga masih berada di pengungsian dan berbagai wilayah terdampak terus menjalani proses penanganan serta pemulihan.

Selain korban jiwa dan pengungsian, gempa juga menyebabkan kerusakan pada rumah warga serta berbagai fasilitas publik. BAZNAS RI melalui kajian Damage and Loss Assessment (DALA) memperkirakan total kerugian akibat gempa di delapan kabupaten di NTT mencapai sekitar Rp2,2 triliun, yang mencakup kerusakan hunian, fasilitas umum, infrastruktur, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Respons kemanusiaan BAZNAS RI, telah berjalan sejak awal bencana. Tim BAZNAS Tanggap Bencana dan Rumah Sehat BAZNAS diterjunkan guna mendukung penanganan darurat, termasuk penyediaan makanan, layanan kesehatan, dapur umum, bantuan logistik, serta berbagai kebutuhan masyarakat terdampak. BAZNAS RI terus memperluas jangkauan layanan hingga wilayah yang sulit diakses.

Melalui penyerahan bantuan ini, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk selalu menghadirkan manfaat Zakat, Infak, Sekedah (ZIS) sehingga dapat memperkuat solidaritas kemanusiaan lintas daerah. Dukungan tersebut adalah bentuk kepercayaan masyarakat Kota Bandung, bahwa kontribusi yang dihimpun dapat diteruskan melalui jaringan BAZNAS untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Kolaborasi  ini diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meringankan beban masyarakat terdampak gempa di NTT. Melalui koordinasi dengan BAZNAS RI, bantuan yang terkumpul diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

Dari Bandung untuk NTT, kepedulian tidak mengenal jarak.

01/09/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah BAZNAS Kota Bandung Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia

Bandung, Kamis (20/08) BAZNAS Kota Bandung menggelar acara Gebyar Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam rangka memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia. Bertempat di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Jl. Sancang No.8, Burangrang, Lengkong Kota Bandung. Gebyar Penyaluran ZIS tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Ketua BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Ketua PCNU Kota Bandung, Para Stakeholder, Camat hingga Lurah. 

 

Pada kegiatan penyaluran tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung H. Momon Ahmad Imron melaporkan bahwa, dari bulan Januari hingga Juli 2026 BAZNAS Kota Bandung berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp.16.347.366.355 dengan sekitar 92 persen berasal dari zakat penghasilan. Sehingga dari dana tersebut, dapat tersalurkan kepada 37.763 penerima manfaat dengan jumlah Rp.12.329.526.012 melalui berbagai program. 

 

Adapun hingga 14 Agustus 2026, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bandung meningkat menjadi Rp.1.730.131.088, dengan total penyaluran mencapai Rp.912.826.500 yang telah disalurkan kepada 3.138 penerima manfaat. Dalam kegiatan Gebyar Penyaluran ZIS kali ini BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan senilai Rp916.392.233 Kepada 470 penerima manfaat, dengan berbagai program bantuan, diantaranya Bantuan Paket Sembako, Bantuan Pendidikan Dasar Menengah, Bantuan Pendidikan Tinggi Dalam Negeri, Bantuan Gerobak dan Modal Usaha, Bantuan Biaya Pengobatan, Bantuan Alat Kesehatan, Bantuan Biaya Hidup, Bantuan Rumah Layak Huni, serta Bantuan Kebencanaan. 

 

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, para Muzaki, dan seluruh Stakeholder di Kota Bandung, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang profesional dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. 

(baznasktbdg)

20/08/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat

Pada hari ini Rabu, (22/07) BAZNAS Kota Bandung menggelar acara penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Masjid Agung Al Ukhuwwah Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bandung, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Camat hingga Lurah. Dalam acara tersebut Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi atas komitmen BAZNAS Kota Bandung dalam mengelola juga menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah secara profesional, transparan, tepat sasaran guna memberikan manfaat bagi penerima. 

 

Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan “Bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan BAZNAS Kota Bandung menjadi kunci dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat bagi masyarakat. Penyaluran dana ZIS harus terus diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi agar mampu menciptakan masyarakat yang mandiri. Juga pentingnya transparansi pengelolaan zakat untuk menjaga kepercayaan para muzaki.” Pungkasnya

 

Pada kegiatan penyaluran tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung H. Momon Ahmad Imron melaporkan bahwa, dari bulan Januari hingga Juni 2026 BAZNAS Kota Bandung berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp.13,459 miliar, dengan sekitar 92 persen berasal dari zakat penghasilan. Sehingga dari dana tersebut, dapat tersalurkan kepada 33.484 penerima manfaat dengan jumlah Rp10,218 melalui berbagai program. Seperti bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), ATM Beras di 27 Masjid, serta kesiapsiagaan bencana. 

 

Adapun hingga Juli 2026, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bandung meningkat menjadi Rp15,859 miliar, dengan total penyaluran mencapai Rp11,357 miliar yang telah disalurkan kepada 34.774 penerima manfaat. Dalam kegiatan penyaluran ini BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan senilai Rp816.592.000 kepada 526 penerima manfaat. Adapun bantuan tersebut berupa, bantuan Modal Usaha, Gerobak Usaha, Program BAZNAS Microfinance Desa, Bantuan Pendidikan Tinggi, Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Bantuan Biaya Hidup Dasar, Bantuan Tunggakan Kontrakan, Bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), serta Bantuan Pengobatan. 

 

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, para Muzaki, dan seluruh Stakeholder di Kota Bandung, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang profesional dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

22/07/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
Menguatkan Kepedulian, BAZNAS Kota Bandung bersama Walikota Bandung Salurkan Bantuan bagi Pondok Pesantren Al Falah yang terdampak Musibah Kebakaran

Bandung – BAZNAS Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung menyalurkan bantuan sebesar Rp25.000.000 kepada Pondok Pesantren Al Falah Dago yang terdampak musibah kebakaran. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga pendidikan keagamaan sekaligus dukungan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana agar aktivitas belajar mengajar dan pembinaan santri dapat kembali berjalan dengan baik.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung saat Wali Kota Bandung meninjau lokasi kebakaran di Pondok Pesantren Al Falah Dago. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bandung turut hadir sebagai mitra Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan respons cepat terhadap musibah yang menimpa masyarakat.

Musibah kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu, 04 Juli 2026 mengakibatkan sejumlah fasilitas pondok pesantren mengalami kerusakan, sehingga mengganggu aktivitas pendidikan. Bantuan senilai Rp25 juta yang disalurkan oleh BAZNAS Kota Bandung diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dalam proses rehabilitasi fasilitas yang terdampak kebakaran. Dukungan ini juga menjadi wujud nyata hadirnya dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS untuk membantu mereka yang sedang menghadapi musibah.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan BAZNAS Kota Bandung mencerminkan sinergi yang kuat dalam menghadirkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Respons cepat terhadap bencana merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan para penyintas memperoleh dukungan yang diperlukan agar dapat segera bangkit dan melanjutkan aktivitasnya.

Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya meringankan beban yang dirasakan oleh pengelola pondok pesantren, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para santri untuk terus melanjutkan pendidikan di tengah ujian yang dihadapi.

BAZNAS Kota Bandung terus berkomitmen mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, serta tepat sasaran. Melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah, BAZNAS Kota Bandung berupaya menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong dalam membantu sesama.

BAZNAS Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung. Setiap amanah yang dititipkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang terdampak bencana dan musibah.

07/07/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung

Berita Terbaru

Kisah Bu Fitri: Dari Warung Seadanya Menuju Usaha yang Menguatkan Ekonomi Keluarga
Kisah Bu Fitri: Dari Warung Seadanya Menuju Usaha yang Menguatkan Ekonomi Keluarga
Awal kisah Bu Fitri dimulai dari keprihatinan bersama sang suami tentang kondisi ekonomi keluarga. Suaminya bekerja di bidang pengeboran air yang bersifat tidak tetap, kadang ada pekerjaan, namun tak jarang juga menganggur. Sementara itu, kebutuhan hidup terus berjalan setiap harinya. Berdua, mereka mulai berdiskusi dan mencari peluang usaha yang bisa menopang ekonomi keluarga. Akhirnya, mereka sepakat untuk membuka warung kelontong kecil, dengan memanfaatkan ruang tamu yang dirubah menjadi warung. Dengan modal seadanya dan penuh harapan, warung tersebut resmi dibuka pada bulan Oktober 2024. "Alhamdulillah, dengan niat baik dan semangat yang kuat, kami mulai membuka warung kelontong. Harapannya, meski kecil, usaha ini bisa berkembang dan memberi penghasilan yang lebih pasti," tutur Bu Fitri. Tak disangka, enam bulan kemudian, tepatnya April 2025 warung bu fitri mendapatkan bantuan modal usaha dari program Zmart BAZNAS. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Bantuan dari program Zmart BAZNAS benar-benar membantu, terutama untuk menambah stok barang yang dibutuhkan konsumen. Dampaknya sangat terasa, omzet harian pun meningkat," ungkap Bu Fitri penuh syukur. Sebelum menerima bantuan, pendapatan warung Bu Fitri rata-rata hanya sekitar Rp300.000 per hari. Namun setelah mendapatkan dukungan dari program Zmart, omzetnya kini meningkat menjadi sekitar Rp600.000 per hari. Peningkatan ini berkat bertambahnya pelanggan dari kalangan anak-anak sekolah dan warga sekitar. Bu Fitri menutup kisahnya dengan harapan: "Semoga ke depan usaha warung kelontong ini terus berkembang dan bisa menjadi sumber penghidupan yang lebih baik bagi keluarga kami."
BERITA23/07/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi. "Negara diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh negara, melainkan memerlukan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," jelas Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia menegaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan berada dalam forum eksternum, sehingga perlu dikelola secara kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Abu menjelaskan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2011 ditentukan, upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat yaitu dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. "BASNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. "Zakat harus dikelola sesuai dengan prinsip syariat, amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Untuk itu, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan kewenangan oleh UU untuk mengelola zakat secara nasional," ujarnya. Terkait keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Abu Rokhmad juga menegaskan, pendiriannya oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. “Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.
BERITA22/07/2025 | BAZNAS
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
Umat muslim di seluruh dunia akan menyambut salah satu hari besar, yakni Hari Raya Idul Adha, yang tentunya menjadi momentum untuk bersedekah dengan cara berkurban. Nah, bagi para umat muslim yang berencana akan berkurban, tak ada salahnya melakukan persiapan dalam memilih hewan kurban. Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak kita kurbankan sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam berkurban dianjurkan agar memilih hewan terbaik. Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat. Namun dengan banyaknya penjual hewan kurban yang ada, tentu membuat kamu sebagai orang awam bingung memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan. Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik: Pastikan Hewan Ternak Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan. Umur Hewan Kurban Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun. Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan. Hewan Kurban Tidak Cacat Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya. Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban. Hewan Kurban Tidak Kurus Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya.
BERITA14/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
7 Keutamaan Sedekah
7 Keutamaan Sedekah
Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang berbunyi : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun termasuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. At-Tirmidzi) Melihat ada begitu banyaknya cara untuk bersedekah. Rasanya tidak ada lagi alasan kita untuk tidak melakukannya. Apalagi, setelah kita mengetahui banyaknya nikmat Allah dan keutamaan dari bersedekah. Berikut ini keutamaan sedekah sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits : 1. Media penghapus dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Rasulullah SAW pernah bersabda : “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi). 2. Media untuk melipatgandakan pahala Allah SWT berjanji akan memberikan pahala yang berlipat ganda bagi orang-orang yang sedekah dengan rasa ikhlas, tulus, dan semata-mata mengharap ridho Allah SWT. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid: 18) 3. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim) Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba' yang berbunyi : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba': 39) 4. Menjadi naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad). 5. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR. Thabrani). 6. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.” (Muttafaqun ‘alaih) 7. Menjadi obat bagi orang yang sakit Sedekah dapat mengobati orang yang sakit, sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut: “Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah.” (HR. Abu Daud) Perlu dipahami secara utuh bahwa sakit adalah bagian dari takdir Allah. Kewajiban pertama saat sakit adalah sabar menerima takdir Allah. Pada saat yang sama melakukan ikhtiar Titipkan Infak dan Sedekah Sahabat Melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer melalui BSI : 77.145.145.17 a/n BAZNAS Kota Bandung atau melalui web BAZNAS Kota Bandung kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
BERITA01/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
Sedekah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT., tentu saja termasuk sedekah subuh. Yaitu pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim kepada kelompok orang yang membutuhkan, pada waktu subuh, yakni setelah melaksanakan shalat subuh. Dinamakan sedekah subuh lantaran dilakukan usai melaksanakan shalat subuh, sebelum matahari terbit. Tidak ada dalil, baik di dalam Al-Quran maupun hadits yang menyebutkan tentang istilah sedekah subuh, karena pada dasarnya sedekah kapan pun dan di mana pun memiliki nilai yang sama. Namun, ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menyebut tentang keutamaan sedekah pada subuh hari. Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak. Sedangkan yang satu lagi berdoa, Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya)." (HR. Imam Bukhari: 5/270). Hadits inilah yang kemudian banyak diambil sebagai dalil keutamaan bersedekah di subuh hari atau sebelum matahari terbit. Cara Bersedekah Subuh Untuk melakukan sedekah subuh, yaitu dengan cara: 1. Usai melaksanakan shalat subuh di masjid Anda dapat menyisihkan uang di kotak amal yang berada di masjid. 2. Jika Anda melaksanakan shalat subuh di rumah maka setelah shalat bisa memberikan sebagian harta Anda untuk tetangga yang membutuhkan. 3. Membuat makanan dan memberikannya kepada panti asuhan atau kepada tetangga terdekat, tepat setelah melaksanakan shalat subuh. Itulah beberapa cara sedekah subuh yang dapat dilakukan. Sebagai umat muslim, sudah sepatutnya menggiatkan sedekah subuh. Sebab, selain dapat membantu orang lain, ada beberapa dampak yang dahsyat dari kebiasaan sedekah subuh, yaitu: 1. Doanya dikabulkan oleh Allah SWT. Sedekah subuh dapat membuat doa seseorang yang telah dipanjatkan kepada Allah SWT dapat cepat dikabulkan. Hal ini karena waktu subuh adalah waktu yang terbaik, sehingga doa seorang muslim cepat dikabulkan oleh Allah SWT. 2. Didoakan oleh malaikat Sebagaimana hadits di atas, saat kaum muslim melakukan sedekah subuh, maka malaikat turun ke bumi dan melihatnya. Malaikat kemudian mendoakan kebaikan untuk seorang muslim dan juga mendoakan kelancaran rezekinya 3. Mendapat naungan dari Allah SWT. di akhirat Saat Hari Kiamat tiba dan semua manusia dikumpulkan di padang mahsyar, orang yang gemar bersedekah akan dinaungi oleh Allah SWT. Kaum yang gemar bersedekah juga akan terhindar dari api neraka. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah.” Mari bersedekah. Sedekah ini akan digunakan untuk mendukung operasional BAZNAS Kota Bandung dalam menunjang berbagai program sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Bandung Melalui BSI : 7714514517 a/n BAZNAS Kota Bandung atau melalui link kotabandung.baznas.go.id/sedekah
BERITA29/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”. Menanggapi pertanyaan seperti ini, BAZNAS mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga. Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga; 1. Lebih dekat dengan sejarah Islam Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal. 2. Praktis dan Memudahkan Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri. 3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin. 4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan. Titipkan Zakat Infak dan Sedekah sahabat melalui BAZNAS Kota Bandung pada rekening BJB Syariah : 546.010.200.7270 Mandiri : 130.003.000.2722 a/n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Link : kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
BERITA29/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
Bandung 24/04/2025, BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung melaksanakan kegiatan Halal Bihalal bertemakan “Allah itu Dekat, Bukan Sekedar Kata” di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandung, Pimpinan BAZNAS Kota Bandung, Kepala Sekretariat KPA Kota Bandung, Ketua Bandung AIDS Coallition (BAC), serta para perwakilan dari LSM Peduli HIV AIDS se-Kota Bandung. Sebagai rangkaian dari Program kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan BAC “Tebar Cinta Akhiri AIDS”, halal bihalal ini bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi, juga untuk menguatkan sisi spiritual sebagai wujud nyata tujuan dari program kolaborasi ini. Turut menyertai acara ini, Kang Yuki (Pas band) menyampaikan tausiyah yang penuh inspirasi diselingi penampilan akustik dengan membawakan lagu Islami dan 2 (dua) lagu ikonik Pas Band. Para tamu dan undangan pun turut menyanyikan lagu yang dibawakan Kang Yuki.
BERITA25/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Kota Bandung, 16 April 2025 – Para Saudagar Zmart BAZNAS RI memastikan stok barang dagangan diwarung mereka tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat disekitar warung. Salah satu cara yang mereka manfaatkan adalah menggunakan voucher belanja dari BAZNAS melalui Aksesmu, jaringan supply chain yang mendukung usaha mikro agar lebih berdaya. Dengan voucher total senilai Rp 4.000.000,-. Saudagar Zmart dapat membeli barang dagangan dengan harga lebih kompetitif, sehingga margin keuntungan meningkat dan harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan BAZNAS dalam memperkuat ekonomi umat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam rantai pasok kebutuhan masyarakat. “Mudah mudahan warung saya tambah maju, pengunjung juga tambah banyak. Terimakasih telah mempermudah pedagang warung dalam belanja stok melalui aksesmu. Semoga juga barang barang di aksesmu tambah lengkap, tambah komplit lagi sesuai kebutuhan warung saya sehingga kami pedagang warung tidak akan berbelanja ke grosir lagi karena di aksesmu barang dagangan dipesan diaplikasi dan diantarkan langsung ke warung saya, itu sangat mempermudah saya. Terimakasih BAZNAS, Terimakasih Aksesmu.” Ungkap Bu Vera, Saudagar Zmart dari Arcamanik Kota Bandung. Program ini tidak hanya meringankan beban Saudagar Zmart tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Dengan stok yang cukup dan harga yang stabil, masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih mudah. BAZNAS terus berkomitmen untuk memberdayakan usaha mikro melalui berbagai inisiatif program yang berkelanjutan. Dukungan dari para donatur menjadi kunci utama keberlanjutan program ini, sehingga semakin banyak pelaku usaha warung yang merasakan manfaat program Zmart BAZNAS RI.
BERITA17/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Harta Yang Wajib di Zakati
Harta Yang Wajib di Zakati
Pengertian Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam. Zakat wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana kewajiban ibadah sholat. Dalil tentang Zakat Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah, ayat 110: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Selain dari Al-Quran juga terdapat dalil lainnya yang menjelaskan tentang zakat yaitu hadits dari Ibnu Umar r.a.: Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan," (HR Bukhari). Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Berikut adalah dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: 1. Harta Emas dan Perak Harta berupa emas dan perak adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada saat sudah mencapai nisab serta haulnya, harta ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Nisab untuk emas adalah 20 dinar yang senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, atau senilai 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Sebelum mengeluarkan zakat ini, tentunya seorang muslim harus terbebas dari utang dan kewajiban maupun kebutuhan lainnya yang wajib dibayarkan. Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai kewajiban membayar zakat emas atau perak dalam QS. At-Taubah, ayat 34: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” 2. Harta dari hasil perdagangan Harta yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah harta hasil perdagangan. Wajib hukumnya bagi seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat. Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai zakat harta hasil perdagangan yaitu pada QS. Al-Baqarah ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
BERITA16/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan Surat Edaran Bersama BAZNAS Kota Bandung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia No : 117/SE/BAZNAS.KT.BDG/II/2025, B-0810/Kk.10.19/1/HM.01/02/2025, 720/A/MUI-KB/II/2025, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
BERITA24/03/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Fidyah Dalam Islam
Fidyah Dalam Islam
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
BERITA18/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Infak
Infak
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Tunaikan Infak Anda melalui BAZNAS Kota Bandung melalui link kotabandung.baznas.go.id
BERITA18/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Bantu Warga Dengan Gangguan Mental
BAZNAS Bantu Warga Dengan Gangguan Mental
Bandung (20/01), BAZNAS Kota Bandung memberikan bantuan kesehatan kepada Rizal (29) seorang warga yang tinggal di sebuah rumah kontrakan, di daerah Kelurahan Pelindung Hewan Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung. Rizal merupakan seorang anak pertama dari tiga bersaudara, yang kini harus menjalani hidupnya di tempat rehabilitasi mental. Saat usia Rizal 17 tahun, merupakan awal mula dari kondisi yang dialaminya saat ini. Semua itu terjadi berawal ketika Rizal pindah sekolah ke Kota Tasikmalaya, pada saat Rizal duduk di kelas 2 SMK. Ketika itu Rizal tinggal bersama sanak keluarga di Tasik, dan pada suatu ketika Rizal diberi janji oleh keluarganya bahwa akan diberi laptop untuk kebutuhan sekolahnya. Namun janji tersebut tak kunjung di tepati, hingga pada akhirnya hal tersebut menjadi sebuah kekecewaan yang sangat mendalam bagi Rizal. Menurut orangtua Rizal, rasa kecewa itulah yang membuat kondisi Rizal menjadi seperti sekarang ini. Ibunda Rizal merupakan seorang pegawai pabrik yang kini sudah tidak lagi bekerja, karena di PHK. Ayahnya sudah meninggal sejak Rizal berusia 2 Tahun, kini Rizal hanya tinggal bersama Ibu dan adiknya. Untuk saat ini, kebutuhan hidup keluarga Rizal ditanggung oleh adik perempuan Rizal yang kini bekerja di luar kota. di Kota Bandung ini mereka hanya hidup berdua tanpa sanak keluarga. Melihat hal tersebut, BAZNAS Kota Bandung di dampingi oleh TKSK Kecamatan Astanaanyar, memberikan bantuan pengobatan kepada Rizal sebesar 5 Juta Rupiah, untuk biaya pengobatan Rizal dalam masa menjalani rehabilitasi di Yayasan Pondok Nurani Cipanas Bogor. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan dari TKSK dan warga sekitar, kondisi Rizal sudah mulai meresahkan keluarga dan masyarakat. Rizal tidak mau mandi, bahkan Rizal tidak betah berada di rumah, selalu berada di jalanan terutama selalu ada di tengan jalan raya lampu merah dan hal tersebut sangat membahayakan diri Rizal. Namun masih ada sisi penurut dalam diri Rizal, ia masih bisa mengaji dan bisa adzan di masjid. Maka akhirnya BAZNAS Kota Bandung yang didampingi TKSK Kecamatan Astanaanyar membawa Rizal ke Yayasan tersebut untuk menjalani rehabilitasi. Semoga dengan adanya proses rehabilitasi yang dijalani Rizal, dapat membuat ia lebih baik dari kondisi sebelumnya, karena ditempat rehabilitasi Rizal akan mendapatkan perawatan yang lebih baik, juga akan mendapatkan pendidikan keagamaan untuk menunjang proses penyembuhannya. Sahabat BAZNAS, mari sama-sama saling membantu untuk saudara kita yang membutuhkan dan masyarakat Kota Bandung yang mengalami hal yang serupa, dengan menitipkan zakat infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. (baznasktbdg)
BERITA17/02/2025 | Ayuni Purwandari
Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening: BJB Syariah : 5460102007270 Mandiri : 1300030002722 a.n. BAZNAS Kota Bandung
BERITA17/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Maal
Zakat Maal
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen
BERITA17/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Tentang Zakat, Jenis Zakat, dan Asnaf Penerima Zakat
Tentang Zakat, Jenis Zakat, dan Asnaf Penerima Zakat
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
BERITA17/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Orangtua Sampai Jual Rumah Demi Kesembuhan Rayhan
Orangtua Sampai Jual Rumah Demi Kesembuhan Rayhan
Jum’at (29/11), BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan kesehatan kepada Rayhan Ambiya (21) warga Kelurahan Kebon Kangkung Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Rayhan merupakan seorang anak bungsu dari dua bersaudara yang kini harus menjalani hidupnya dengan satu kaki, kecelakaan dua tahun lalu yang membuatnya kini harus bertahan hidup dalam kondisi seperti saat ini. Semua itu terjadi awalnya ketika Rayhan pergi bersama teman-temanya ke daerah caringin tilu, ketika Rayhan dan teman-temanya akan pulang, pada kondisi jalan turunan yang curam, motor yang dikendarai Rayhan mengalami Rem blong dan akhirnya menabrak benteng. Sejak kejadian tersebut, Rayhan pun tak sadarkan diri selama kurang lebih satu bulan, karena mengalami pendarahan di otaknya. Setelah pulang ke rumah selama satu minggu, Ia pun baru sadar jika Ia telah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan harus kehilangan satu kakinya. Kaki Rayhan harus di amputasi karena terjadi infeksi yang cukup parah, dan pembuluh darah yang ada di kakinya itu sudah tidak berfungsi. Jika tidak dilakukan tindakan amputasi, infeksinya akan menyebar hingga ke jantung. Hal tersebut merupakan masa kritis dalam hidupnya yang harus Ia terima, bahkan untuk keluarganya, terutama kedua orangtuanya yang sangat berusaha memberikan perawatan terbaik untuk pengobatan Rayhan. Hingga orangtuanya pun menjual satu-satu nya rumah mereka, untuk kesembuhan anaknya. Maka kini Rayhan dan keluarganya tinggal di rumah kakeknya. Rayhan pun masih memerlukan pengobatan karena masih harus dilakukan tindakan operasi, namun hingga saat ini Rayhan masih menunggu jadwal untuk tindakan operasi tersebut. Kecelakaan membuat Rayhan pun berhenti dari pekerjaannya. Orangtua Rayhan yang hanya berjualan masakan di rumahnya, dengan penghasilan yang didapat hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Rayhan yang memiliki kondisi terbatas, tak membuatnya putus asa dan menyerah, sudah selama satu tahun ini Rayhan pun berjualan Es Teh di depan rumahnya. Rayhan berjualan Es Teh tersebut dengan dibayar sebesar 50 ribu per hari oleh temannya, karena barang yang Ia jual merupakan milik temannya dan setiap harinya Ia memberikan setoran hasil jualan Es Teh tersebut kepada temannya. Rayhan seorang anak yang selalu bersemangat, Ia tetap kuat menjalani kehidupannya dan selalu berusaha agar hidupnya lebih baik lagi. Dengan kondisinya saat ini, dan melihat ketegaran juga semangat yang dimiliki Rayhan maka BAZNAS Kota Bandung terketuk untuk memberikan bantuan berupa kaki palsu bagi Rayhan. “Saya ucapkan terimakasih kepada BAZNAS Kota Bandung dan para Muzaki yang telah menitipkan zakat, infak, dan sedekahnya karena telah memberikan kaki palsu yang bisa saya gunakan buat aktivitas sehari-hari.” Ungkap Rayhan BAZNAS Kota Bandung berharap dengan adanya kaki palsu ini, Rayhan dapat menjalani aktivitas sehari-harinya dengan lebih baik lagi dan membuatnya kembali nyaman. Rayhan masih memiliki cita-cita untuk bisa bekerja agar dapat membantu kebutuhan ekonomi keluarga. Sahabat BAZNAS, mari sama-sama saling membantu untuk saudara kita yang membutuhkan dan masyarakat Kota Bandung yang mengalami hal yang sama, dengan menitipkan zakat infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. (baznasktbdg)
BERITA09/12/2024 | Ayuni Purwandari
BAZNAS Kota Bandung Bantu Paket Sekolah Untuk Siswa Siswi Kurang Mampu
BAZNAS Kota Bandung Bantu Paket Sekolah Untuk Siswa Siswi Kurang Mampu
Jum’at, (01/11), BAZNAS Kota Bandung menyalurkan bantuan paket sekolah sebanyak 17 paket, dalam program Bandung Cerdas BAZNAS Kota Bandung. Bantuan yang disalurkan Senilai Rp.9.176.600,- tersebut, akan diberikan kepada Siswa dan Siswi Sekolah Dasar Negeri Margahayu Utara Kota Bandung. Terdapat 17 Orang siswa yang akan menerima paket sekolah, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6, dengan siswa siswi yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah. Pemberian paket sekolah ini di dasari oleh kondisi siswa dan siswi di sekolah tersebut, yang saat ini terlihat menggunakan seragam, sepatu dan peralatan sekolah yang sudah tidak layak untuk digunakan, karena kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan. Melihat keadaan tersebut BAZNAS Kota Bandung pun tergerak untuk memberikan sebanyak 17 paket sekolah yang berisi diantaranya Seragam, Sepatu, Buku Tulis, Alat Tulis, Tempat Pensil hingga Tas yang merupakan paket sekolah dari BAZNAS Kota Bandung untuk para Siswa dan Siswi tersebut. "Alhamdullilah Anak-anak senang sekali merasa terbantu dengan adanya bantuan paket sekolah ini, dan Kepala Sekolah Juga Mengucapkan Terimakasih Kepada BAZNAS Kota Bandung untuk bantuannya.” Ungkap Ibu Wulan Wakil Ketua Komite Sekolah SDN Margahayu Utara Bantuan Paket Sekolah menjadi hadiah bagi para siswa dan siswi tersebut agar mereka selalu dapat bersemangat dalam menjalani hari-harinya di sekolah. Juga dapat terus belajar dengan rajin dan tekun untuk menggapai cita-cita yang diimpikan. Kepedulian kita kebahagiaan bagi mereka, Mari sama-sama saling membantu untuk saudara kita yang membutuhkan, dengan menitipkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. (baznasktbdg)
BERITA28/11/2024 | Ayuni Purwandari
Kecelakaan Membuat Ibu Euis Supartini Berhenti Jadi Ojek Online
Kecelakaan Membuat Ibu Euis Supartini Berhenti Jadi Ojek Online
Kamis (31/10), BAZNAS Kota Bandung mendistribusikan bantuan kesehatan kepada Ibu Euis Supartini (46), warga Ancol Timur 1 Kelurahan Ancol Kecamatan Regol Kota Bandung. Ibu Euis merupakan seorang ojek online yang memiliki tiga orang anak, dan saat ini kondisinya tidak dapat berjalan karena mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 19 Oktober 2024 di daerah Cimenyan Kabupaten Bandung. Saat itu Ibu Euis sedang mengantarkan paket orderan konsumennya, kemudian motor yang dikendarainya mengalami rem blong, dengan kondisi jalan yang menurun, akhirnya Ibu Euis membanting stir motornya ke pembatas jalan agar motornya dapat berhenti. Sejak tahun 2017 Ibu Euis Supartini sudah mulai melakoni pekerjaan sebagai driver ojek online, karena kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan dan masih banyak membutuhkan biaya. Suami Ibu Euis pun seorang driver ojek online, yang sama setiap harinya menjalani profesi tersebut. Ibu Euis dan suami tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama 3 orang anaknya, dan terdapat salah satu anak Ibu Euis yang masih membutuhkan banyak biaya untuk sekolah karena masih duduk di kelas 2 SMP. Saat ini kondisi Ibu Euis masih belum bisa beraktivitas seperti semula, bahkan untuk berjalan pun tidak bisa karena mengalami patah tulang di kaki sebelah kanannya. Ibu Euis menjalani pengobatan alternatif ke bengkel patah tulang setiap satu minggu dua kali, dan sudah sebanyak lima kali Ibu Euis bolak balik ke bengkel patah tulang untuk menjalani pengobatan. Dalam satu kali berobat Ibu Euis mengelurakan biaya hingga 450 Ribu Rupiah. Melihat kondisi Ibu Euis Supartini BAZNAS Kota Bandung bersama stakeholder Kelurahan Ancol membantu Ibu Euis, dengan memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp.2.500.000,- melalui program Bandung Sehat BAZNAS Kota Bandung. Melalui bantuan tersebut BAZNAS Kota Bandung berharap dapat meringankan Ibu Euis dalam proses pemulihan kondisi kesehatannya agar dapat beraktivitas kembali seperti semula. “Saya sangat berterimakasih kepada BAZNAS Kota Bandung yang telah membantu meringankan biaya pengobatan untuk kaki saya yang mengalami patah tulang karena kecelakaan.” Ungkap Ibu Euis Supartini Sahabat BAZNAS mari sama-sama saling membantu saudara kita yang membutuhkan dan masyarakat Kota Bandung yang mengalami hal yang sama, dengan menitipkan zakat infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. (baznasktbdg)
BERITA21/11/2024 | Ayuni Purwandari
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung Bersama Bandung AIDS Coalition Luncurkan Program “Tebar Cinta Akhiri AIDS”
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung Bersama Bandung AIDS Coalition Luncurkan Program “Tebar Cinta Akhiri AIDS”
Bandung 10/10/2024, BAZNAS Kota Bandung berkolaborasi dengan Bandung AIDS Coalition luncurkan program “Tebar Cinta Akhiri AIDS”. program “Tebar Cinta Akhiri AIDS” merupakan program jangka panjang di masa depan yang bertujuan untuk memberikan bantuan nyata bagi segala upaya penanggulangan HIV di Kota Bandung. Acara soft launching “Tebar Cinta Akhiri AIDS” dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kota Bandung, Ketua Bandung AIDS Coalition, Para Stakeholder, Para Pimpinan Perusahaan, dan Para Pimpinan Lembaga. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung Jl.Seram No.2 Citarum, Bandung Wetan Kota Bandung pada hari kamis (10/10). Dalam acara tersebut ada Talkshow yang menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ketua P2PM Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sekertaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung dan Direktur Executive Konsil LSM Indonesia yang di pandu langsung oleh Eddi Brokoli. Program “Tebar Cinta Akhiri AIDS” merupakan bentuk dukungan untuk penanggulangan HIV-AIDS, diantaranya sebagai bentuk dukungan untuk Obat dan Perawatan, agar mereka yang hidup dengan HIV dapat menerima pengobatan dan perawatan yang layak. Juga sebagai dukungan bagi kegiatan penyuluhan dan edukasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan HIV, guna menjaga kesehatan dan kehidupan bersama. Dan sebagai dukungan Psikososial, untuk memberikan pendampingan dan dukungan bagi mereka yang terpinggirkan akibat stigma sosial. Serta sebagai dukungan pendidikan dan ekonomi, guna memberikan bantuan untuk menunjang pendidikan dan ekonomi mereka yang hidup dengan HIV yang masih belum bisa memenuhi kebutuhannya. Melalui program ini, BAZNAS Kota Bandung dan Bandung AIDS Coalition mencoba untuk mengaplikasikan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan untuk terlibat dalam penanggulangan HIV dan memberikan harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Program ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak maka dengan ini BAZNAS Kota Bandung memfasilitasi masyarakat untuk turut serta dalam program ini melalui berbagai channel diantaranya donasi digital. “Program ini muncul berawal dari keresahan kami yang setiap hari diskusi mengenai bagaimana cara penanggulangan HIV AIDS, karena ternyata banyak sekali kasus HIV ini yg belum terpotret oleh kita semua, ada beberapa ide dalam bagaimana program ini dapat berjalan dan pasti perlu dana, juga dukungan lainnya. Sebenarnya ide program ini adalah hasil diskusi dengan BAZNAS Kota Bandung maka jadilah Crowdfunding ini.” Pungkas Ogan Akbar Syamsu Bandung AIDS Coalition Dengan adanya program “Tebar Cinta Akhiri AIDS” menjadi upaya BAZNAS Kota Bandung bersama Bandung AIDS Coalition untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi mereka yang berjuang hidup dengan HIV, hal ini sekaligus juga untuk peningkatan dakwah zakat sebagai sarana optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Bandung. (baznasktbdg)
BERITA16/10/2024 | Ayuni Purwandari
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.

Lihat Daftar Rekening →