WhatsApp Icon
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan individu dan masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam tentang manfaat zakat, hikmah dan keutamaan zakat serta dampaknya dalam kehidupan.

 

Hikmah dan Keutamaan Zakat

1. Kepatuhan dan Ketaatan kepada Allah SWT

Zakat adalah bukti ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Dengan membayar zakat, seseorang menunjukkan kepatuhan dan kecintaannya kepada Sang Pencipta, serta mengakui bahwa semua harta benda yang dimiliki adalah titipan dari-Nya.

2. Menjaga Keseimbangan Sosial

Zakat berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Melalui distribusi kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang membutuhkan, zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menghindari akumulasi kekayaan yang tidak seimbang.

3. Membersihan Harta, Jiwa, dan Hati

Zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dan hati individu yang membayar zakat. Tindakan memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada yang berhak menerima mengajarkan kesederhanaan, kerendahan hati, dan rasa empati terhadap sesama.

4. Menguatkan Solidaritas Umat Islam

Melalui pembayaran zakat, umat Islam merasakan ikatan solidaritas yang kuat. Mereka merasa bahwa mereka semua adalah bagian dari satu komunitas yang saling mendukung dan membantu satu sama lain dalam kesulitan.

5. Menumbuhkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat

Zakat bukan hanya sekadar mengurangi kemiskinan, tetapi juga membantu dalam menumbuhkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memperkuat lapisan masyarakat yang kurang mampu, zakat membantu menciptakan kondisi yang lebih stabil dan sejahtera bagi semua.

 

Dampak Zakat dalam Kehidupan

1. Mengurangi Kemiskinan

Salah satu dampak paling langsung dari pembayaran zakat adalah pengurangan tingkat kemiskinan. Zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mereka yang kurang mampu.

2. Pemberdayaan Ekonomi

Zakat juga memiliki dampak positif dalam pemberdayaan ekonomi. Melalui dana zakat, banyak program-program pengembangan ekonomi lokal dapat dijalankan, seperti memberikan modal usaha bagi yang berpotensi, pelatihan keterampilan, dan program-program pendidikan.

3. Peningkatan Akses Kesehatan

Zakat sering kali digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi mereka yang tidak mampu. Hal ini membantu meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan yang layak, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.

4. Pendidikan dan Pengetahuan

Zakat juga dapat dialokasikan untuk pendidikan dan peningkatan pengetahuan masyarakat. Program beasiswa, pembangunan sekolah, dan pelatihan pendidikan menjadi mungkin berkat dana zakat, yang membantu meningkatkan taraf pendidikan di masyarakat.

5. Membangun Infrastruktur Sosial

Dalam banyak masyarakat, zakat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti masjid, rumah sakit, dan pusat kegiatan sosial. Ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dalam hal akses terhadap layanan penting dan tempat untuk berkumpul dan beribadah.

 

Dengan demikian, zakat bukan hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen yang kuat dalam menciptakan keadilan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup bagi individu dan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang hikmah dan keutamaan zakat, serta dampaknya yang luas dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat lebih memahami pentingnya praktik zakat dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih berkeadilan.

 

Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat.

Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami.

Transfer melalui:

Bank BCA 810.132.2025

Bank BJB Syariah 546.010.200.7270

Bank Mandiri 130.003.000.2722

a.n. BAZNAS Kota Bandung

 

Infak

BSI 771.451.4517

BCA 810.143.2025

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Donasi Kemanusiaan Palestina

BJB 000.00.202.111.11

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

 

 

Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128

02/09/2025 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
ZAKAT PERUSAHAAN

Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi.

 

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. at-Taubah:103)

 

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

 

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

 

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

 

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

 

Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;

 

Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki“.

 

Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

 

Cara menghitung zakat perusahaan:

 

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

 

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

 

Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat.

Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami.

Transfer melalui:

Bank BCA 810.132.2025

Bank BJB Syariah 546.010.200.7270

Bank Mandiri 130.003.000.2722

a.n. BAZNAS Kota Bandung

 

Infak

BSI 771.451.4517

BCA 810.143.2025

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Donasi Kemanusiaan Palestina

BJB 000.00.202.111.11

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

 

Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128

01/09/2025 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha

Selasa, (12/8) BAZNAS Kota Bandung mengadakan Pelatihan Dai Zakat, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi Dai dalam dakwah praktis zakat. Kegiatan ini dirancang untuk membekali para Dai dengan pemahaman mendalam tentang zakat, serta kemampuan dalam memberdayakan masyarakat melalui edukasi zakat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd., Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi atas upaya BAZNAS dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang zakat, dan menyampaikan keyakinannya terhadap peran penting Dai dalam penguatan literasi zakat. “Saya yakin pelatihan Dai ini akan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan zakat. Para Dai dapat langsung menyampaikan pesan kebaikan kepada masyarakat dan menggerakkan mereka agar zakat menjadi gaya hidup. Jika setiap muslim membayar zakat tepat waktu dan sesuai aturan, kemiskinan akan berkurang dan kesejahteraan akan meningkat”. Ujar Kang Erwin.

Pelatihan ini bertujuan untuk, membekali para Dai dengan kompetensi dakwah praktis zakat, meningkatkan kemandirian melalui wirausaha, serta membentuk Dai profesional yang mampu memberikan pemahaman mendalam tentang zakat dan memberdayakan masyarakat melalui edukasi zakat.

28/08/2025 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar

Jum’at, 8 Agustus 2025, Mahasiswa Beasiswa Cendekia Bintang Talenta BAZNAS Kota Bandung melaksanakan program edukasi zakat, infak, dan sedekah di SDN 271 Panghegar dengan tema “Ayo Jadi Anak Hebat yang Suka Berbagi!”.

Adapun BAZNAS Goes To School merupakan program BAZNAS Kota Bandung yang bertujuan untuk meningkatkan empati Civitas Sekolah di Kota Bandung


Kegiatan ini mencakup ceramah ringan, permainan Pohon Kebaikan, serta mini workshop pembuatan Kotak Sedekah Anak Hebat. Melalui kegiatan ini, siswa diajak memahami makna berbagi, menumbuhkan empati, dan membiasakan kebaikan sejak dini.

Semoga langkah kecil ini menjadi awal terbentuknya generasi yang cerdas, peduli, dan berakhlak mulia.

27/08/2025 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana

Bandung, (23/08) BAZNAS Tanggap Bencana Kota Bandung turut berperan serta dalam kegiatan Simulasi Evakuasi Mandiri In-Situ dan Tanggap Darurat Gempa Bumi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung bersama BPBD Kota Bandung, sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 89 tentang pentingnya pendidikan dan pelatihan Kebencanaan.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai RW 15 Jl. Sadang Luhur, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, sekaligus menguji jalur evakuasi dan memperkuat koordinasi antarwarga dalam kondisi darurat.

 

Bencana khususnya gempa bumi, bisa datang kapan saja tanpa peringatan. Kota Bandung sendiri berada dekat dengan Sesar Lembang, patahan aktif sepanjang kurang lebih 29 kilometer yang berpotensi menimbulkan gempa hingga M 6,5-7,0. Tak hanya itu, wilayah Jawa Barat pun beresiko terdampak gempa megathrust dari zona subduksi selatan jawa yang memiliki energi jauh lebih besar. Kedua ancaman ini menjadi peringatan nyata bahwa kesiapsiagaan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya.

 

Simulasi Evakuasi Mandiri In-Situ dan Tanggap Darurat Gempa Bumi ini, dibuka oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dengan pemukulan kentongan sebagai tanda terjadinya gempa bumi. dalam skenario yang dijalankan, pukul 08.00 WIB terjadi gempa berkekuatan 4,2 magnitudo akibat pergeseran Sesar Lembang pada kedalaman 18 km, dengan guncangan selama 7 detik.

Begitu suara sirene peringatan berbunyi, tim medis segera bergerak ke lokasi, sementara warga berlari menuju titik kumpul evakuasi dan melakukan prosedur penyelamatan diri sesuai arahan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 600 warga dan 200 personil.

 

BAZNAS Tanggap Bencana Kota Bandung turut berperan aktif dengan menyiapkan dapur air bagi warga dan peserta simulasi. Kehadiran BAZNAS menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.

 

 

Melalui simulasi ini, Pemerintah berharap masyarakat semakin sigap menghadapi bencana, mengetahui apa yang harus dilakukan saat gempa terjadi, dan mampu saling membantu dalam kondisi darurat. Gempa memang tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir dengan masyarakat yang siap, sigap, dan tangguh. Latihan hari ini bukan sekedar rutinitas, melainkan pondasi penting bagi keselamatan hari esok.

26/08/2025 | Kontributor: BAZNAS Kota Bandung

Berita Terbaru

Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan individu dan masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam tentang manfaat zakat, hikmah dan keutamaan zakat serta dampaknya dalam kehidupan. Hikmah dan Keutamaan Zakat 1. Kepatuhan dan Ketaatan kepada Allah SWT Zakat adalah bukti ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Dengan membayar zakat, seseorang menunjukkan kepatuhan dan kecintaannya kepada Sang Pencipta, serta mengakui bahwa semua harta benda yang dimiliki adalah titipan dari-Nya. 2. Menjaga Keseimbangan Sosial Zakat berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Melalui distribusi kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang membutuhkan, zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menghindari akumulasi kekayaan yang tidak seimbang. 3. Membersihan Harta, Jiwa, dan Hati Zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dan hati individu yang membayar zakat. Tindakan memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada yang berhak menerima mengajarkan kesederhanaan, kerendahan hati, dan rasa empati terhadap sesama. 4. Menguatkan Solidaritas Umat Islam Melalui pembayaran zakat, umat Islam merasakan ikatan solidaritas yang kuat. Mereka merasa bahwa mereka semua adalah bagian dari satu komunitas yang saling mendukung dan membantu satu sama lain dalam kesulitan. 5. Menumbuhkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat Zakat bukan hanya sekadar mengurangi kemiskinan, tetapi juga membantu dalam menumbuhkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memperkuat lapisan masyarakat yang kurang mampu, zakat membantu menciptakan kondisi yang lebih stabil dan sejahtera bagi semua. Dampak Zakat dalam Kehidupan 1. Mengurangi Kemiskinan Salah satu dampak paling langsung dari pembayaran zakat adalah pengurangan tingkat kemiskinan. Zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mereka yang kurang mampu. 2. Pemberdayaan Ekonomi Zakat juga memiliki dampak positif dalam pemberdayaan ekonomi. Melalui dana zakat, banyak program-program pengembangan ekonomi lokal dapat dijalankan, seperti memberikan modal usaha bagi yang berpotensi, pelatihan keterampilan, dan program-program pendidikan. 3. Peningkatan Akses Kesehatan Zakat sering kali digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi mereka yang tidak mampu. Hal ini membantu meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan yang layak, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat penyakit dan meningkatkan kualitas hidup. 4. Pendidikan dan Pengetahuan Zakat juga dapat dialokasikan untuk pendidikan dan peningkatan pengetahuan masyarakat. Program beasiswa, pembangunan sekolah, dan pelatihan pendidikan menjadi mungkin berkat dana zakat, yang membantu meningkatkan taraf pendidikan di masyarakat. 5. Membangun Infrastruktur Sosial Dalam banyak masyarakat, zakat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti masjid, rumah sakit, dan pusat kegiatan sosial. Ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dalam hal akses terhadap layanan penting dan tempat untuk berkumpul dan beribadah. Dengan demikian, zakat bukan hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen yang kuat dalam menciptakan keadilan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup bagi individu dan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang hikmah dan keutamaan zakat, serta dampaknya yang luas dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat lebih memahami pentingnya praktik zakat dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih berkeadilan. Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami. Transfer melalui: Bank BCA 810.132.2025 Bank BJB Syariah 546.010.200.7270 Bank Mandiri 130.003.000.2722 a.n. BAZNAS Kota Bandung Infak BSI 771.451.4517 BCA 810.143.2025 a.n BAZNAS Kota Bandung Donasi Kemanusiaan Palestina BJB 000.00.202.111.11 a.n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128
BERITA02/09/2025 | BAZNAS Kota Bandung
ZAKAT PERUSAHAAN
ZAKAT PERUSAHAAN
Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi. Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. at-Taubah:103) Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas. Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang. Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga. Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa; “Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki“. Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja. Cara menghitung zakat perusahaan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Contoh: Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-. Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami. Transfer melalui: Bank BCA 810.132.2025 Bank BJB Syariah 546.010.200.7270 Bank Mandiri 130.003.000.2722 a.n. BAZNAS Kota Bandung Infak BSI 771.451.4517 BCA 810.143.2025 a.n BAZNAS Kota Bandung Donasi Kemanusiaan Palestina BJB 000.00.202.111.11 a.n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128
BERITA01/09/2025 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha
Selasa, (12/8) BAZNAS Kota Bandung mengadakan Pelatihan Dai Zakat, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi Dai dalam dakwah praktis zakat. Kegiatan ini dirancang untuk membekali para Dai dengan pemahaman mendalam tentang zakat, serta kemampuan dalam memberdayakan masyarakat melalui edukasi zakat.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd., Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi atas upaya BAZNAS dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang zakat, dan menyampaikan keyakinannya terhadap peran penting Dai dalam penguatan literasi zakat. “Saya yakin pelatihan Dai ini akan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan zakat. Para Dai dapat langsung menyampaikan pesan kebaikan kepada masyarakat dan menggerakkan mereka agar zakat menjadi gaya hidup. Jika setiap muslim membayar zakat tepat waktu dan sesuai aturan, kemiskinan akan berkurang dan kesejahteraan akan meningkat”. Ujar Kang Erwin.Pelatihan ini bertujuan untuk, membekali para Dai dengan kompetensi dakwah praktis zakat, meningkatkan kemandirian melalui wirausaha, serta membentuk Dai profesional yang mampu memberikan pemahaman mendalam tentang zakat dan memberdayakan masyarakat melalui edukasi zakat.
BERITA28/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Jum’at, 8 Agustus 2025, Mahasiswa Beasiswa Cendekia Bintang Talenta BAZNAS Kota Bandung melaksanakan program edukasi zakat, infak, dan sedekah di SDN 271 Panghegar dengan tema “Ayo Jadi Anak Hebat yang Suka Berbagi!”. Adapun BAZNAS Goes To School merupakan program BAZNAS Kota Bandung yang bertujuan untuk meningkatkan empati Civitas Sekolah di Kota Bandung Kegiatan ini mencakup ceramah ringan, permainan Pohon Kebaikan, serta mini workshop pembuatan Kotak Sedekah Anak Hebat. Melalui kegiatan ini, siswa diajak memahami makna berbagi, menumbuhkan empati, dan membiasakan kebaikan sejak dini.Semoga langkah kecil ini menjadi awal terbentuknya generasi yang cerdas, peduli, dan berakhlak mulia.
BERITA27/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
Bandung, (23/08) BAZNAS Tanggap Bencana Kota Bandung turut berperan serta dalam kegiatan Simulasi Evakuasi Mandiri In-Situ dan Tanggap Darurat Gempa Bumi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung bersama BPBD Kota Bandung, sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 89 tentang pentingnya pendidikan dan pelatihan Kebencanaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai RW 15 Jl. Sadang Luhur, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, sekaligus menguji jalur evakuasi dan memperkuat koordinasi antarwarga dalam kondisi darurat. Bencana khususnya gempa bumi, bisa datang kapan saja tanpa peringatan. Kota Bandung sendiri berada dekat dengan Sesar Lembang, patahan aktif sepanjang kurang lebih 29 kilometer yang berpotensi menimbulkan gempa hingga M 6,5-7,0. Tak hanya itu, wilayah Jawa Barat pun beresiko terdampak gempa megathrust dari zona subduksi selatan jawa yang memiliki energi jauh lebih besar. Kedua ancaman ini menjadi peringatan nyata bahwa kesiapsiagaan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya. Simulasi Evakuasi Mandiri In-Situ dan Tanggap Darurat Gempa Bumi ini, dibuka oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dengan pemukulan kentongan sebagai tanda terjadinya gempa bumi. dalam skenario yang dijalankan, pukul 08.00 WIB terjadi gempa berkekuatan 4,2 magnitudo akibat pergeseran Sesar Lembang pada kedalaman 18 km, dengan guncangan selama 7 detik. Begitu suara sirene peringatan berbunyi, tim medis segera bergerak ke lokasi, sementara warga berlari menuju titik kumpul evakuasi dan melakukan prosedur penyelamatan diri sesuai arahan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 600 warga dan 200 personil. BAZNAS Tanggap Bencana Kota Bandung turut berperan aktif dengan menyiapkan dapur air bagi warga dan peserta simulasi. Kehadiran BAZNAS menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Melalui simulasi ini, Pemerintah berharap masyarakat semakin sigap menghadapi bencana, mengetahui apa yang harus dilakukan saat gempa terjadi, dan mampu saling membantu dalam kondisi darurat. Gempa memang tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir dengan masyarakat yang siap, sigap, dan tangguh. Latihan hari ini bukan sekedar rutinitas, melainkan pondasi penting bagi keselamatan hari esok.
BERITA26/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza melalui mekanisme airdrop tahap kedua dalam misi Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Palestina Satgas Garuda Merah Putih II. Bantuan tersebut berhasil diterjunkan dari atas pesawat Hercules milik TNI AU, Senin (18/8/2025). Bantuan tahap ini merupakan kelanjutan dari pengiriman perdana pada 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dalam misi ini, BAZNAS RI menyalurkan 80 ton bantuan pangan melalui jalur udara (airdrop). Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pengiriman bantuan melalui jalur udara tersebut. Paket bantuan dipersiapkan dengan sistem pengamanan khusus, sehingga logistik yang dikirim dapat tiba dengan selamat di titik penerjunan. “Alhamdulillah, bantuan dari masyarakat Indonesia untuk saudara-saudara kita di Palestina kembali berhasil diterjunkan di Jalur Gaza melalui airdrop. Paket logistik ini dipersiapkan dengan sistem pengamanan khusus, agar tiba dengan selamat di lokasi penerima,” ujar Kiai Noor di Jakarta. Menurutnya, keberhasilan penyaluran bantuan ini merupakan bukti solidaritas masyarakat Indonesia tidak pernah surut mendukung perjuangan rakyat Palestina. Pelaksanaan misi kemanusiaan bersama TNI tersebut juga menjadi simbol persaudaraan tanpa batas, terlebih pada saat bangsa Indonesia tengah merayakan 80 tahun kemerdekaan. “Misi kemanusiaan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Indonesia yang tengah merayakan kemerdekaan, dan menjadi simbol persaudaraan tanpa batas untuk rakyat Palestina,” tambahnya. Kiai Noor juga menyampaikan, bantuan ini dapat tersampaikan dan terlaksana dengan baik berkat kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Pertananan (Kemenhan), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), TNI, KBRI di Yordania maupun Mesir, juga tentunya seluruh masyarakat Indonesia yang telah menyalurkan bantuan bagi saudara-saudara di Palestina melalui BAZNAS RI. Sementara itu, Direktur Pendistribusian BAZNAS RI, Ahmad Fikri, menuturkan bahwa airdrop tahap kedua dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi yang matang bersama TNI. Ia menjelaskan, seluruh bantuan yang diterjunkan merupakan hasil sumbangan masyarakat Indonesia yang sepenuhnya ditujukan untuk meringankan penderitaan rakyat Gaza. “Alhamdulillah airdrop tahap kedua ini berhasil. Semoga semua bantuan warga Indonesia untuk rakyat Palestina bermanfaat dan terus memotivasi perjuangan mereka,” ungkap Fikri yang langsung melaporkan dari atas pesawat Hercules di langit Gaza. BAZNAS RI menegaskan akan terus melanjutkan distribusi bantuan kemanusiaan dalam beberapa skema pengiriman berikutnya hingga seluruh logistik yang telah dipersiapkan dapat benar-benar sampai kepada masyarakat Gaza yang sangat membutuhkan.
BERITA18/08/2025 | BAZNAS
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Dalam Islam, pendidikan akhlak dan karakter harus dimulai sejak anak-anak. Salah satu prinsip penting yang harus ditanamkan adalah menanam kebaikan sejak dini. Dengan menanam kebaikan sejak dini, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan berakhlak mulia. Salah satu bentuk nyata dari menanam kebaikan sejak dini adalah membiasakan anak gemar berzakat dan berbagi kepada sesama. Islam sangat menekankan pentingnya menanam kebaikan sejak dini sebagai bagian dari pendidikan akhlak. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa menanam kebaikan sejak dini menjadi tanggung jawab utama orang tua agar anak tumbuh dalam kebaikan. Dengan menanam kebaikan sejak dini, anak-anak akan belajar memahami nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam Islam, seperti kejujuran, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai ini akan tertanam kuat jika menanam kebaikan sejak dini dilakukan secara konsisten oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Akhirnya, menanam kebaikan sejak dini menjadi salah satu bentuk investasi akhirat bagi orang tua. Ketika anak tumbuh menjadi pribadi yang gemar berbuat baik dan berbagi, pahala kebaikan tersebut akan terus mengalir kepada orang tuanya. Ini adalah salah satu hikmah dari menanam kebaikan sejak dini yang diajarkan dalam Islam. BAZNAS Kotaq Bandung dalam meningkatkan literasi dan pengetahuan tentang Zakat membentuk program BAZNAS Goes to School sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai zakat, infak, dan sedekah kepada generasi muda. Program ini hadir dengan pendekatan yang interaktif dan menyenangkan, seperti dongeng inspiratif, pembacaan puisi, serta penampilan seni. Melalui kegiatan ini, para siswa diajak untuk mengenal zakat tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Program ini dirancang agar peserta didik dapat memahami pentingnya berbagi dan peduli sejak dini dengan cara yang sesuai dengan dunia mereka. Edukasi disampaikan secara kreatif agar nilai-nilai kebaikan lebih mudah dicerna dan diresapi oleh para pelajar. Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah yang berpartisipasi didorong untuk membentuk Duta Zakat, yakni siswa terpilih yang berperan sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah. Duta Zakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak semangat berbagi, membangun kesadaran sosial, serta mengedukasi teman-temannya tentang pentingnya zakat dan infak sejak usia dini. Melalui program Baznas Goes to School, BAZNAS Kota Bandung berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki jiwa sosial, kepedulian, dan tumbuh dengan karakter kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami. ???? Transfer melalui: Bank BCA 810.132.2025 Bank BJB Syariah 546.010.200.7270 Bank Mandiri 130.003.000.2722 a.n. BAZNAS Kota Bandung Infak BSI 771.451.4517 BCA 810.143.2025 a.n BAZNAS Kota Bandung Donasi Kemanusiaan Palestina BJB 000.00.202.111.11 a.n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128
BERITA12/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
Bandung, 05 Agustus 2025 – BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tempat tinggal masyarakat prasejahtera. Bantuan ini diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan tidak memenuhi standar kelayakan huni. Kegiatan penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh tim BAZNAS Kota Bandung bersama aparatur kelurahan dan tokoh masyarakat di rumah Bapak Asep Sugianto, yang merupakan salah satu penerima manfaat Program RUTILAHU. Bapak Asep merupakan warga Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, dengan kondisi kehidupan ekonomi yang sangat memprihatinkan. Tidak memiliki pekerjaan tetap, Bapak Asep harus merawat anaknya yang menyandang disabilitas serta ibunya yang sudah lanjut usia. Mereka tinggal di rumah yang sudah rusak berat, dengan atap bocor, dinding rapuh, kondisi lembab, dan material bangunan yang sudah sangat tua. Pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, Tim BAZNAS Kota Bandung bersama aparatur kelurahan menyalurkan bantuan program RUTILAHU sebesar Rp 17.500.000 kepada Bapak Asep Sugianto. Bantuan ini digunakan untuk memperbaiki bagian rumah seperti dinding, plafon, dan kusen, agar rumah Bapak Asep dapat kembali menjadi tempat tinggal yang aman dan layak huni. BAZNAS Kota Bandung berharap melalui bantuan ini, keluarga Bapak Asep dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta menjadi semangat baru untuk terus bertahan dan bangkit di tengah keterbatasan. Program RUTILAHU ini merupakan wujud nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh muzaki agar memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh para mustahik di Kota Bandung. Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami. ???? Transfer melalui: Bank BCA 810.132.2025 Bank BJB Syariah 546.010.200.7270 Bank Mandiri 130.003.000.2722 a.n. BAZNAS Kota Bandung Infak BSI 771.451.4517 BCA 810.143.2025 a.n BAZNAS Kota Bandung Donasi Kemanusiaan Palestina BJB 000.00.202.111.11 a.n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128
BERITA07/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Kisah Bu Fitri: Dari Warung Seadanya Menuju Usaha yang Menguatkan Ekonomi Keluarga
Kisah Bu Fitri: Dari Warung Seadanya Menuju Usaha yang Menguatkan Ekonomi Keluarga
Awal kisah Bu Fitri dimulai dari keprihatinan bersama sang suami tentang kondisi ekonomi keluarga. Suaminya bekerja di bidang pengeboran air yang bersifat tidak tetap, kadang ada pekerjaan, namun tak jarang juga menganggur. Sementara itu, kebutuhan hidup terus berjalan setiap harinya. Berdua, mereka mulai berdiskusi dan mencari peluang usaha yang bisa menopang ekonomi keluarga. Akhirnya, mereka sepakat untuk membuka warung kelontong kecil, dengan memanfaatkan ruang tamu yang dirubah menjadi warung. Dengan modal seadanya dan penuh harapan, warung tersebut resmi dibuka pada bulan Oktober 2024. "Alhamdulillah, dengan niat baik dan semangat yang kuat, kami mulai membuka warung kelontong. Harapannya, meski kecil, usaha ini bisa berkembang dan memberi penghasilan yang lebih pasti," tutur Bu Fitri. Tak disangka, enam bulan kemudian, tepatnya April 2025 warung bu fitri mendapatkan bantuan modal usaha dari program Zmart BAZNAS. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Bantuan dari program Zmart BAZNAS benar-benar membantu, terutama untuk menambah stok barang yang dibutuhkan konsumen. Dampaknya sangat terasa, omzet harian pun meningkat," ungkap Bu Fitri penuh syukur. Sebelum menerima bantuan, pendapatan warung Bu Fitri rata-rata hanya sekitar Rp300.000 per hari. Namun setelah mendapatkan dukungan dari program Zmart, omzetnya kini meningkat menjadi sekitar Rp600.000 per hari. Peningkatan ini berkat bertambahnya pelanggan dari kalangan anak-anak sekolah dan warga sekitar. Bu Fitri menutup kisahnya dengan harapan: "Semoga ke depan usaha warung kelontong ini terus berkembang dan bisa menjadi sumber penghidupan yang lebih baik bagi keluarga kami."
BERITA23/07/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi. "Negara diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh negara, melainkan memerlukan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," jelas Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia menegaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan berada dalam forum eksternum, sehingga perlu dikelola secara kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Abu menjelaskan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2011 ditentukan, upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat yaitu dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. "BASNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. "Zakat harus dikelola sesuai dengan prinsip syariat, amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Untuk itu, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan kewenangan oleh UU untuk mengelola zakat secara nasional," ujarnya. Terkait keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Abu Rokhmad juga menegaskan, pendiriannya oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. “Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.
BERITA22/07/2025 | BAZNAS
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
Umat muslim di seluruh dunia akan menyambut salah satu hari besar, yakni Hari Raya Idul Adha, yang tentunya menjadi momentum untuk bersedekah dengan cara berkurban. Nah, bagi para umat muslim yang berencana akan berkurban, tak ada salahnya melakukan persiapan dalam memilih hewan kurban. Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak kita kurbankan sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam berkurban dianjurkan agar memilih hewan terbaik. Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat. Namun dengan banyaknya penjual hewan kurban yang ada, tentu membuat kamu sebagai orang awam bingung memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan. Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik: Pastikan Hewan Ternak Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan. Umur Hewan Kurban Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun. Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan. Hewan Kurban Tidak Cacat Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya. Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban. Hewan Kurban Tidak Kurus Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya.
BERITA14/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
7 Keutamaan Sedekah
7 Keutamaan Sedekah
Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang berbunyi : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun termasuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. At-Tirmidzi) Melihat ada begitu banyaknya cara untuk bersedekah. Rasanya tidak ada lagi alasan kita untuk tidak melakukannya. Apalagi, setelah kita mengetahui banyaknya nikmat Allah dan keutamaan dari bersedekah. Berikut ini keutamaan sedekah sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits : 1. Media penghapus dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Rasulullah SAW pernah bersabda : “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi). 2. Media untuk melipatgandakan pahala Allah SWT berjanji akan memberikan pahala yang berlipat ganda bagi orang-orang yang sedekah dengan rasa ikhlas, tulus, dan semata-mata mengharap ridho Allah SWT. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid: 18) 3. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim) Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba' yang berbunyi : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba': 39) 4. Menjadi naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad). 5. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR. Thabrani). 6. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.” (Muttafaqun ‘alaih) 7. Menjadi obat bagi orang yang sakit Sedekah dapat mengobati orang yang sakit, sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut: “Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah.” (HR. Abu Daud) Perlu dipahami secara utuh bahwa sakit adalah bagian dari takdir Allah. Kewajiban pertama saat sakit adalah sabar menerima takdir Allah. Pada saat yang sama melakukan ikhtiar Titipkan Infak dan Sedekah Sahabat Melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer melalui BSI : 77.145.145.17 a/n BAZNAS Kota Bandung atau melalui web BAZNAS Kota Bandung kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
BERITA01/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
Sedekah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT., tentu saja termasuk sedekah subuh. Yaitu pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim kepada kelompok orang yang membutuhkan, pada waktu subuh, yakni setelah melaksanakan shalat subuh. Dinamakan sedekah subuh lantaran dilakukan usai melaksanakan shalat subuh, sebelum matahari terbit. Tidak ada dalil, baik di dalam Al-Quran maupun hadits yang menyebutkan tentang istilah sedekah subuh, karena pada dasarnya sedekah kapan pun dan di mana pun memiliki nilai yang sama. Namun, ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menyebut tentang keutamaan sedekah pada subuh hari. Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak. Sedangkan yang satu lagi berdoa, Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya)." (HR. Imam Bukhari: 5/270). Hadits inilah yang kemudian banyak diambil sebagai dalil keutamaan bersedekah di subuh hari atau sebelum matahari terbit. Cara Bersedekah Subuh Untuk melakukan sedekah subuh, yaitu dengan cara: 1. Usai melaksanakan shalat subuh di masjid Anda dapat menyisihkan uang di kotak amal yang berada di masjid. 2. Jika Anda melaksanakan shalat subuh di rumah maka setelah shalat bisa memberikan sebagian harta Anda untuk tetangga yang membutuhkan. 3. Membuat makanan dan memberikannya kepada panti asuhan atau kepada tetangga terdekat, tepat setelah melaksanakan shalat subuh. Itulah beberapa cara sedekah subuh yang dapat dilakukan. Sebagai umat muslim, sudah sepatutnya menggiatkan sedekah subuh. Sebab, selain dapat membantu orang lain, ada beberapa dampak yang dahsyat dari kebiasaan sedekah subuh, yaitu: 1. Doanya dikabulkan oleh Allah SWT. Sedekah subuh dapat membuat doa seseorang yang telah dipanjatkan kepada Allah SWT dapat cepat dikabulkan. Hal ini karena waktu subuh adalah waktu yang terbaik, sehingga doa seorang muslim cepat dikabulkan oleh Allah SWT. 2. Didoakan oleh malaikat Sebagaimana hadits di atas, saat kaum muslim melakukan sedekah subuh, maka malaikat turun ke bumi dan melihatnya. Malaikat kemudian mendoakan kebaikan untuk seorang muslim dan juga mendoakan kelancaran rezekinya 3. Mendapat naungan dari Allah SWT. di akhirat Saat Hari Kiamat tiba dan semua manusia dikumpulkan di padang mahsyar, orang yang gemar bersedekah akan dinaungi oleh Allah SWT. Kaum yang gemar bersedekah juga akan terhindar dari api neraka. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah.” Mari bersedekah. Sedekah ini akan digunakan untuk mendukung operasional BAZNAS Kota Bandung dalam menunjang berbagai program sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Bandung Melalui BSI : 7714514517 a/n BAZNAS Kota Bandung atau melalui link kotabandung.baznas.go.id/sedekah
BERITA29/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”. Menanggapi pertanyaan seperti ini, BAZNAS mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga. Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga; 1. Lebih dekat dengan sejarah Islam Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal. 2. Praktis dan Memudahkan Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri. 3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin. 4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan. Titipkan Zakat Infak dan Sedekah sahabat melalui BAZNAS Kota Bandung pada rekening BJB Syariah : 546.010.200.7270 Mandiri : 130.003.000.2722 a/n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Link : kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
BERITA29/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
Bandung 24/04/2025, BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung melaksanakan kegiatan Halal Bihalal bertemakan “Allah itu Dekat, Bukan Sekedar Kata” di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandung, Pimpinan BAZNAS Kota Bandung, Kepala Sekretariat KPA Kota Bandung, Ketua Bandung AIDS Coallition (BAC), serta para perwakilan dari LSM Peduli HIV AIDS se-Kota Bandung. Sebagai rangkaian dari Program kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan BAC “Tebar Cinta Akhiri AIDS”, halal bihalal ini bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi, juga untuk menguatkan sisi spiritual sebagai wujud nyata tujuan dari program kolaborasi ini. Turut menyertai acara ini, Kang Yuki (Pas band) menyampaikan tausiyah yang penuh inspirasi diselingi penampilan akustik dengan membawakan lagu Islami dan 2 (dua) lagu ikonik Pas Band. Para tamu dan undangan pun turut menyanyikan lagu yang dibawakan Kang Yuki.
BERITA25/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Kota Bandung, 16 April 2025 – Para Saudagar Zmart BAZNAS RI memastikan stok barang dagangan diwarung mereka tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat disekitar warung. Salah satu cara yang mereka manfaatkan adalah menggunakan voucher belanja dari BAZNAS melalui Aksesmu, jaringan supply chain yang mendukung usaha mikro agar lebih berdaya. Dengan voucher total senilai Rp 4.000.000,-. Saudagar Zmart dapat membeli barang dagangan dengan harga lebih kompetitif, sehingga margin keuntungan meningkat dan harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan BAZNAS dalam memperkuat ekonomi umat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam rantai pasok kebutuhan masyarakat. “Mudah mudahan warung saya tambah maju, pengunjung juga tambah banyak. Terimakasih telah mempermudah pedagang warung dalam belanja stok melalui aksesmu. Semoga juga barang barang di aksesmu tambah lengkap, tambah komplit lagi sesuai kebutuhan warung saya sehingga kami pedagang warung tidak akan berbelanja ke grosir lagi karena di aksesmu barang dagangan dipesan diaplikasi dan diantarkan langsung ke warung saya, itu sangat mempermudah saya. Terimakasih BAZNAS, Terimakasih Aksesmu.” Ungkap Bu Vera, Saudagar Zmart dari Arcamanik Kota Bandung. Program ini tidak hanya meringankan beban Saudagar Zmart tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Dengan stok yang cukup dan harga yang stabil, masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih mudah. BAZNAS terus berkomitmen untuk memberdayakan usaha mikro melalui berbagai inisiatif program yang berkelanjutan. Dukungan dari para donatur menjadi kunci utama keberlanjutan program ini, sehingga semakin banyak pelaku usaha warung yang merasakan manfaat program Zmart BAZNAS RI.
BERITA17/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Harta Yang Wajib di Zakati
Harta Yang Wajib di Zakati
Pengertian Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam. Zakat wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana kewajiban ibadah sholat. Dalil tentang Zakat Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah, ayat 110: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Selain dari Al-Quran juga terdapat dalil lainnya yang menjelaskan tentang zakat yaitu hadits dari Ibnu Umar r.a.: Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan," (HR Bukhari). Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Berikut adalah dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: 1. Harta Emas dan Perak Harta berupa emas dan perak adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada saat sudah mencapai nisab serta haulnya, harta ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Nisab untuk emas adalah 20 dinar yang senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, atau senilai 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Sebelum mengeluarkan zakat ini, tentunya seorang muslim harus terbebas dari utang dan kewajiban maupun kebutuhan lainnya yang wajib dibayarkan. Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai kewajiban membayar zakat emas atau perak dalam QS. At-Taubah, ayat 34: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” 2. Harta dari hasil perdagangan Harta yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah harta hasil perdagangan. Wajib hukumnya bagi seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat. Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai zakat harta hasil perdagangan yaitu pada QS. Al-Baqarah ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
BERITA16/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan Surat Edaran Bersama BAZNAS Kota Bandung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia No : 117/SE/BAZNAS.KT.BDG/II/2025, B-0810/Kk.10.19/1/HM.01/02/2025, 720/A/MUI-KB/II/2025, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
BERITA24/03/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Fidyah Dalam Islam
Fidyah Dalam Islam
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
BERITA18/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Infak
Infak
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Tunaikan Infak Anda melalui BAZNAS Kota Bandung melalui link kotabandung.baznas.go.id
BERITA18/02/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat