Zakat Maal
17/02/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Zakat Maal
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Berita Lainnya
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Bandung Periode 2026-2031
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
BAZNAS Kota Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Rosidah di Kecamatan Cibiru
Baznas Kota Bandung, Kembali Dukung Program Nikah Gratis Dalam Rangka Hari Jadi Kota Bandung Ke-216
Tinggal di Rumah Lembab dan Nyaris Roboh, Ibu Shinta Kini Dapat Harapan Baru
Dari Bandung untuk NTT, BAZNAS Kota Bandung Himpun Rp2,03 Miliar Sebagai Aksi Solidaritas Kemanusiaan
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah BAZNAS Kota Bandung Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia
Menguatkan Kepedulian, BAZNAS Kota Bandung bersama Walikota Bandung Salurkan Bantuan bagi Pondok Pesantren Al Falah yang terdampak Musibah Kebakaran
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
ZAKAT PERUSAHAAN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →