Fidyah Dalam Islam
18/02/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bandung Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Membutuhkan
Baznas Kota Bandung, Kembali Dukung Program Nikah Gratis Dalam Rangka Hari Jadi Kota Bandung Ke-216
Dari Bandung untuk NTT, BAZNAS Kota Bandung Himpun Rp2,03 Miliar Sebagai Aksi Solidaritas Kemanusiaan
Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah BAZNAS Kota Bandung Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat
Menguatkan Kepedulian, BAZNAS Kota Bandung bersama Walikota Bandung Salurkan Bantuan bagi Pondok Pesantren Al Falah yang terdampak Musibah Kebakaran
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
ZAKAT PERUSAHAAN
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Bandung Periode 2026-2031
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
BAZNAS Kota Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Rosidah di Kecamatan Cibiru
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →