Fidyah Dalam Islam
18/02/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berita Lainnya
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
Zakat Fitrah
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
Kisah Bu Fitri: Dari Warung Seadanya Menuju Usaha yang Menguatkan Ekonomi Keluarga
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
Harta Yang Wajib di Zakati
BAZNAS Kota Bandung Dirikan Posko Mudik Ramadhan 1447 H di Ujungberung
7 Keutamaan Sedekah
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →