WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kota Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Rosidah di Kecamatan Cibiru
BAZNAS Kota Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Rosidah di Kecamatan Cibiru
Bandung — BAZNAS Kota Bandung kembali menyalurkan bantuan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga prasejahtera di Kota Bandung. Kali ini, bantuan diberikan kepada Ibu Rosidah (53 tahun), warga Kampung Gandol RT 05 RW 05, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang saat ini tinggal dalam kondisi hunian yang memprihatinkan dan tidak layak huni. Ibu Rosidah merupakan warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang berstatus cerai mati dan memiliki tanggungan dua orang anak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, beliau bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Keterbatasan ekonomi yang dihadapi membuat beliau kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk memperbaiki tempat tinggalnya yang terus mengalami kerusakan. Rumah milik Ibu Rosidah saat ini mengalami kerusakan pada berbagai bagian struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Kerusakan tersebut meliputi atap yang bocor dan berpotensi ambruk akibat material bangunan yang telah lapuk dimakan usia, dinding kayu yang lembab, lapuk, dan hampir roboh, serta kusen-kusen rumah yang sebagian telah dimakan rayap. Selain itu, kondisi lantai rumah juga mengalami kerusakan yang semakin memperburuk kelayakan hunian. Tidak hanya kerusakan fisik bangunan, rumah Ibu Rosidah juga belum memiliki fasilitas sanitasi dan kesehatan lingkungan yang memadai. Ventilasi rumah yang buruk menyebabkan sirkulasi udara tidak optimal, sementara akses terhadap air bersih juga belum tersedia secara layak untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kondisi tersebut menjadikan rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berpotensi mengancam keselamatan jiwa penghuninya. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Bandung hadir melalui program Rutilahu sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang membutuhkan. Program ini menjadi salah satu wujud optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat prasejahtera, khususnya dalam penyediaan hunian yang aman, sehat, dan layak huni. BAZNAS Kota Bandung menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan donatur yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. Semoga setiap kebaikan yang ditunaikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir dan menghadirkan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Mari terus hadirkan harapan dan kebahagiaan untuk sesama. Salurkan zakat, infak, dan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Bandung agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
15/06/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Tinggal di Rumah Lembab dan Nyaris Roboh, Ibu Shinta Kini Dapat Harapan Baru
Tinggal di Rumah Lembab dan Nyaris Roboh, Ibu Shinta Kini Dapat Harapan Baru
Bandung — BAZNAS Kota Bandung kembali menyalurkan bantuan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga prasejahtera di Kota Bandung. Pada Jumat, 22 Mei 2026, bantuan diberikan kepada Ibu Shinta Sartika (60 tahun), warga Jalan Pasir Salam VIII No. 360, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Ibu Shinta merupakan warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang berstatus cerai mati dan bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Beliau tinggal seorang diri di rumah miliknya yang saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan dan berpotensi ambruk. Hasil asesmen menunjukkan kondisi fisik bangunan sudah tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan huni. Kerusakan yang ditemukan di antaranya atap bocor akibat material bangunan yang telah lapuk dimakan usia, dinding berlubang dan retak parah, serta sebagian bangunan masih menggunakan triplek tidak permanen dengan kondisi lembab. Selain itu, kusen rumah sudah tidak kokoh dan sebagian dimakan rayap, jamban yang tersedia tidak layak digunakan, ventilasi rumah sangat minim, tidak terdapat saluran pembuangan air limbah, serta ketersediaan air bersih yang belum memadai. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Bandung memberikan bantuan senilai Rp18.000.000 guna membantu proses perbaikan rumah agar menjadi lebih aman, sehat, dan layak untuk dihuni. Bantuan ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat untuk membantu warga yang membutuhkan, khususnya dalam peningkatan kualitas tempat tinggal dan kesejahteraan masyarakat prasejahtera. BAZNAS Kota Bandung menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan donatur yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Bandung. Semoga setiap kebaikan yang ditunaikan menjadi amal jariyah dan menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Mari terus hadirkan manfaat dan kebahagiaan untuk sesama melalui zakat, infak, dan sedekah terbaik Anda bersama BAZNAS Kota Bandung.
22/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
Bandung — BAZNAS Kota Bandung kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan berupa satu unit kursi roda diberikan kepada Abdel Aziz Doan Al Jabbar (11 tahun), seorang anak yang sejak lahir mengalami Hydrocephalus dan Cerebral Palsy (CP) sehingga mengalami keterbatasan mobilitas dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi kesehatan yang dialami membuat Abdel Aziz sangat membutuhkan alat bantu mobilitas. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga menyebabkan kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir Abdel Aziz juga belum dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin karena kendala biaya. Melihat kondisi tersebut, sang ibu, Rona Sari Bulan, mengajukan permohonan bantuan kursi roda melalui BAZNAS Kota Bandung. Setelah melalui proses asesmen, BAZNAS Kota Bandung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menyalurkan bantuan kursi roda. Bantuan ini diharapkan dapat membantu Abdel Aziz dalam beraktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, sekaligus meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan alat bantu yang sangat diperlukan. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Bandung dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu warga yang membutuhkan, khususnya dalam bidang kemanusiaan dan kesehatan.
09/04/2026 | BAZNAS Kota Bandung

Artikel Terbaru

Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Banyak muslim menyamakan zakat, infak, dan sedekah. Dalam fiqih, ketiganya berbeda secara hukum, objek harta, kadar, waktu, dan penerima. Kekeliruan ini berdampak serius: zakat yang wajib sering diganti dengan sedekah sukarela, sehingga kewajiban belum gugur. Panduan ini merinci perbedaan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan fiqih, disertai contoh kasus praktis. Definisi Fiqih Masing-Masing Zakat Ibadah harta wajib dengan ketentuan nisab, haul, kadar tertentu, dan penerima terbatas 8 asnaf. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103) Infak Mengeluarkan harta di jalan Allah, tidak terikat nisab/haul/kadar, bisa kapan saja untuk kemaslahatan. “Infakkanlah sebagian dari apa yang Kami rezekikan…” (QS. Al-Baqarah: 254) Sedekah Maknanya paling luas: segala kebaikan. Bisa harta atau non-harta (tenaga, senyum, bantuan). “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi) Perbedaan Mendasar dalam Tabel Ringkas Aspek Zakat Infak Sedekah Hukum Wajib Sunnah Sunnah Nisab & Haul Ada Tidak ada Tidak ada Kadar Tetap (2,5%, 5%, 10%, dst.) Bebas Bebas Waktu Saat syarat terpenuhi Kapan saja Kapan saja Penerima 8 asnaf (QS 9:60) Umum Umum Objek Harta tertentu Harta Harta & non-harta Gugurkan kewajiban? Ya Tidak Tidak Dalil Penerima Zakat yang Terbatas (8 Asnaf) “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk…” (QS. At-Taubah: 60) Karena dibatasi nash, zakat tidak boleh diberikan di luar 8 golongan. Infak dan sedekah boleh lebih luas: masjid, pendidikan, bencana, sosial umum. Contoh Kasus yang Sering Terjadi Kasus 1 — Rutin Sedekah, Tidak Pernah Zakat Seseorang rutin berbagi tiap Jumat. Tabungan sudah melewati nisab setahun. Sedekahnya tidak menggugurkan kewajiban zakat. Kasus 2 — Infak Pembangunan Masjid dari Harta Wajib Zakat Pahala infak ada, tetapi zakatnya belum sah bila belum disalurkan ke asnaf. Kasus 3 — Mengira Zakat = Sedekah Terbaik Yang benar: zakat didahulukan karena wajib, lalu infak/sedekah menyempurnakan. Urutan Prioritas Ibadah Harta Menurut Fiqih 1. Tunaikan zakat (wajib)2. Perbanyak infak (sunnah)3. Luaskan sedekah (sunnah, paling fleksibel) Ini selaras dengan kaidah: mendahulukan yang wajib sebelum yang sunnah. Dampak Kesalahan Memahami Istilah Ini - Kewajiban zakat tertunda bertahun-tahun- Penyaluran zakat tidak sah sasaran- Merasa sudah cukup beramal padahal kewajiban belum ditunaikan Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung Rekening Zakat: BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722 Rekening Infak Sedekah: BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025 Donasi Kemanusiaan Palestina: BJB: 000 002 021 1111 a/n BAZNAS Kota Bandung Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected] Memahami perbedaan ini memastikan ibadah harta Anda sah secara fiqih, tepat sasaran, dan maksimal pahalanya.
18/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Banyak muslim sudah memiliki harta yang wajib dizakati, tetapi belum menunaikannya karena tidak tahu cara menghitungnya. Padahal, rumus zakat mal sangat sederhana jika memahami tiga kunci fiqih: nisab, haul, dan kadar zakat (2,5%). Panduan ini menyajikan langkah praktis, disertai dalil, rumus hitung, dan contoh kasus nyata untuk tabungan, usaha, gaji, emas, dan aset produktif. Prinsip Dasar Perhitungan Zakat Mal Dalil umum: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103) Tiga parameter fiqih: 1) Nisab Batas minimal harta setara 85 gram emas. 2) Haul Kepemilikan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & rikaz). 3) Kadar Umumnya 2,5% (1/40) dari harta bersih. Langkah Menghitung Zakat Mal Langkah 1 Tentukan Harga Emas Terkini Cek harga 1 gram emas hari ini, lalu kalikan 85 gram. Contoh: Harga emas = Rp1.000.000/gram Nisab = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000 Jika total harta ≥ angka ini selama 1 tahun → wajib zakat. Langkah 2 Hitung Total Harta Zakatable Yang dihitung: 1. Tabungan & saldo2. Emas/perak3. Nilai usaha (stok, kas, piutang lancar)4. Investasi produktif5. Penghasilan tersimpan Langkah 3 Kurangi Utang Jatuh Tempo Utang yang harus dibayar dalam waktu dekat boleh mengurangi total. Langkah 4 Kalikan 2,5% Rumus: Zakat = Total Harta Bersih × 2,5% Contoh Perhitungan Berbagai Jenis Harta 1) Tabungan & Saldo Rekening Total saldo rata-rata setahun: Rp120.000.000 Zakat = 120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000 2) Emas Simpanan Emas 100 gram disimpan 1 tahun. Zakat = 100 × 2,5% = 2,5 gram emas atau nilai rupiahnya. 3) Zakat Usaha/Perdagangan Akhir tahun: 1. Stok barang: Rp150 juta2. Kas: Rp30 juta3. Piutang lancar: Rp20 juta4. Utang jatuh tempo: Rp40 juta Total bersih = 160 juta Zakat = Rp4.000.000 4) Zakat Profesi (Gaji) Gaji bersih: Rp10 juta/bulan Opsi praktis: 1. Bulanan: 10 juta × 2,5% = Rp250.0002. Tahunan akumulasi jika tersimpan. 5) Properti atau Aset Disewakan Yang dizakati adalah hasil bersih sewa jika tersimpan setahun. Sewa bersih setahun Rp100 juta → zakat Rp2.500.000 Harta yang Tidak Perlu Dihitung Tidak masuk perhitungan: 1. Rumah tinggal2. Kendaraan pribadi3. Perabot4. Barang pakai Kesalahan Umum Saat Menghitung Zakat 1. Tidak menggabungkan semua harta2. Lupa menghitung aset usaha3. Mengira gaji tidak kena zakat4. Tidak mengurangi utang jatuh tempo5. Menunda hingga lupa haul Rumus Cepat Zakat Mal (Praktis) Jika total harta Anda sudah melewati nisab dan tersimpan setahun: Total Harta × 2,5% Sederhana, tetapi harus jujur dan teliti dalam menghitung. Konsultasi dan Penyaluran Zakat yang Aman Agar perhitungan tepat dan penyaluran sesuai 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60), salurkan melalui BAZNAS Kota Bandung Rekening Zakat: BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722 Rekening Infak Sedekah: BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025 Donasi Kemanusiaan Palestina: BJB: 000 002 021 1111a/n BAZNAS Kota Bandung Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected] Menghitung zakat dengan benar adalah langkah awal. Menyalurkannya dengan benar adalah penyempurnanya.
15/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi ketentuan syariat: nisab, haul, dan kepemilikan sempurna. Banyak muslim hanya mengenal zakat fitrah, padahal dalam fiqih, jenis harta yang wajib dizakati sangat luas dan relevan dengan kondisi ekonomi modern: tabungan, emas, usaha, gaji, hasil panen, ternak, hingga investasi. Artikel ini membahas daftar lengkap harta yang wajib dizakati disertai dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan fiqih, dan contoh kasus perhitungan. Pengertian Zakat Mal dalam Fiqih Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (1 tahun hijriyah), untuk diberikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60). Dalil umum kewajiban zakat harta: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43) “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Syarat Harta yang Wajib Dizakati Sebuah harta terkena zakat bila memenuhi: 1) Milik Sempurna (Milk Tamm) Di bawah kontrol penuh pemilik dan bisa dimanfaatkan. 2) Berkembang (An-Nama’) Berpotensi bertambah nilai: disimpan, diperdagangkan, diinvestasikan. 3) Mencapai Nisab Setara 85 gram emas untuk standar zakat mal. 4) Mencapai Haul Tersimpan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & temuan). Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati Berikut jenis harta menurut pembahasan fiqih klasik dan kontemporer. 1) Emas dan Perak Dalil: “Orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34) - Nisab emas: 85 gram- Kadar: 2,5%- Termasuk: emas batangan, perhiasan simpanan, logam mulia. Kasus: Simpan emas 100 gram selama setahun → zakat 2,5 gram emas. 2) Uang, Tabungan, Deposito, dan Saldo Rekening Diqiyaskan kepada emas/perak karena fungsi alat simpan nilai. - Nisab: setara 85 gram emas- Kadar: 2,5% Kasus: Saldo rata-rata setahun Rp120 juta, nisab Rp85 juta → zakat Rp3.000.000. 3) Harta Perdagangan (Tijarah) Semua barang yang dibeli untuk dijual kembali. Dalil hadits praktik sahabat dalam menghitung aset dagang tahunan. Yang dihitung di akhir haul: - Nilai stok barang- Kas usaha- Piutang lancar- Dikurangi utang jatuh tempo Kadar: 2,5% Kasus: Total aset bersih usaha Rp300 juta → zakat Rp7.500.000. 4) Hasil Pertanian dan Perkebunan Dalil: “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141) - Nisab: ± 653 kg gabah- 10% jika tadah hujan- 5% jika irigasi berbiaya- Tanpa haul (zakat saat panen) Kasus: Panen 2 ton padi tadah hujan → zakat 200 kg padi. 5) Peternakan Berlaku untuk: unta, sapi/kerbau, kambing/domba dengan jumlah minimal tertentu dan digembalakan. Contoh nisab kambing: - 40–120 ekor → zakat 1 ekor 6) Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz) - Barang tambang: emas, perak, mineral- Rikaz (harta karun terpendam) Kadar rikaz: 20%, tanpa haul. 7) Penghasilan / Zakat Profesi Hasil qiyas ulama kontemporer: gaji, honor, fee proyek. - Nisab: setara 85 gram emas (akumulasi atau bulanan)- Kadar: 2,5% Kasus: Gaji bersih Rp12 juta/bulan → zakat Rp300.000/bulan. 8) Investasi dan Aset Produktif Termasuk: - Properti disewakan- Kendaraan operasional disewakan- Saham syariah- Reksadana syariah Yang dizakati: hasil bersih atau nilai aset berkembang (tergantung model usaha). Harta yang Tidak Wajib Dizakati Tidak termasuk objek zakat: - Rumah tinggal- Kendaraan pribadi- Perabot rumah- Pakaian- Alat kerja pribadi Karena bukan harta berkembang. Kesalahan Umum dalam Zakat Mal - Mengira zakat hanya zakat fitrah- Tidak menghitung aset usaha- Mengabaikan tabungan dan saldo- Mengganti zakat dengan sedekah biasa- Menyalurkan tidak sesuai asnaf Tunaikan Zakat Mal Anda melalui BAZNAS Kota Bandung Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui lembaga amil resmi: Rekening Zakat: BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722 Rekening Infak Sedekah: BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025 Donasi Kemanusiaan Palestina: BJB: 000 002 021 1111 a/n BAZNAS Kota Bandung Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi Zakat: 0818-0932-2228
14/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung

BAZNAS TV