Berita Terkini
Dari Bandung untuk NTT, BAZNAS Kota Bandung Himpun Rp2,03 Miliar Sebagai Aksi Solidaritas Kemanusiaan
BANDUNG, (31/08) - Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung menyerahkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp2.032.736.809 bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dihimpun secara khusus melalui kolaborasi BAZNAS Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, Bank Jabar Banten (BJB), Sekolah di Kota Bandung mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga Masyarakat Kota Bandung, sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
Penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis di Ruang Tengah Balai Kota Bandung Pada Senin (31/08). Bantuan diserahkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Ketua BAZNAS Kota Bandung Drs. H. Momon A. Imron S, M.M., serta dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, dan turut hadir Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (BJB).
Bantuan diterima secara simbolis oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dan Direktur Pengumpulan Profesi dan Perorangan BAZNAS RI H. Fitriansyah Agus Setiawan, S.Sos., M.I.Kom., CFRM. Selanjutnya, BAZNAS RI akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat terdampak di wilayah NTT sesuai dengan kebutuhan dan hasil tinjauan di lapangan.
Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan pusat gempa berada di sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada kedalaman 15 kilometer. Gempa tersebut dirasakan kuat di sejumlah wilayah NTT hingga Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Dalam perkembangannya, BNPB mencatat dampak bencana yang signifikan terhadap masyarakat NTT. Hingga 22 Agustus 2026, tercatat 87 orang meninggal dunia, sementara ribuan warga masih berada di pengungsian dan berbagai wilayah terdampak terus menjalani proses penanganan serta pemulihan.
Selain korban jiwa dan pengungsian, gempa juga menyebabkan kerusakan pada rumah warga serta berbagai fasilitas publik. BAZNAS RI melalui kajian Damage and Loss Assessment (DALA) memperkirakan total kerugian akibat gempa di delapan kabupaten di NTT mencapai sekitar Rp2,2 triliun, yang mencakup kerusakan hunian, fasilitas umum, infrastruktur, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.
Respons kemanusiaan BAZNAS RI, telah berjalan sejak awal bencana. Tim BAZNAS Tanggap Bencana dan Rumah Sehat BAZNAS diterjunkan guna mendukung penanganan darurat, termasuk penyediaan makanan, layanan kesehatan, dapur umum, bantuan logistik, serta berbagai kebutuhan masyarakat terdampak. BAZNAS RI terus memperluas jangkauan layanan hingga wilayah yang sulit diakses.
Melalui penyerahan bantuan ini, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk selalu menghadirkan manfaat Zakat, Infak, Sekedah (ZIS) sehingga dapat memperkuat solidaritas kemanusiaan lintas daerah. Dukungan tersebut adalah bentuk kepercayaan masyarakat Kota Bandung, bahwa kontribusi yang dihimpun dapat diteruskan melalui jaringan BAZNAS untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meringankan beban masyarakat terdampak gempa di NTT. Melalui koordinasi dengan BAZNAS RI, bantuan yang terkumpul diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Dari Bandung untuk NTT, kepedulian tidak mengenal jarak.
01/09/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah BAZNAS Kota Bandung Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia
Bandung, Kamis (20/08) BAZNAS Kota Bandung menggelar acara Gebyar Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam rangka memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia. Bertempat di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Jl. Sancang No.8, Burangrang, Lengkong Kota Bandung. Gebyar Penyaluran ZIS tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Ketua BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Ketua PCNU Kota Bandung, Para Stakeholder, Camat hingga Lurah.
Pada kegiatan penyaluran tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung H. Momon Ahmad Imron melaporkan bahwa, dari bulan Januari hingga Juli 2026 BAZNAS Kota Bandung berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp.16.347.366.355 dengan sekitar 92 persen berasal dari zakat penghasilan. Sehingga dari dana tersebut, dapat tersalurkan kepada 37.763 penerima manfaat dengan jumlah Rp.12.329.526.012 melalui berbagai program.
Adapun hingga 14 Agustus 2026, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bandung meningkat menjadi Rp.1.730.131.088, dengan total penyaluran mencapai Rp.912.826.500 yang telah disalurkan kepada 3.138 penerima manfaat. Dalam kegiatan Gebyar Penyaluran ZIS kali ini BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan senilai Rp916.392.233 Kepada 470 penerima manfaat, dengan berbagai program bantuan, diantaranya Bantuan Paket Sembako, Bantuan Pendidikan Dasar Menengah, Bantuan Pendidikan Tinggi Dalam Negeri, Bantuan Gerobak dan Modal Usaha, Bantuan Biaya Pengobatan, Bantuan Alat Kesehatan, Bantuan Biaya Hidup, Bantuan Rumah Layak Huni, serta Bantuan Kebencanaan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, para Muzaki, dan seluruh Stakeholder di Kota Bandung, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang profesional dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
(baznasktbdg)
20/08/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat
Pada hari ini Rabu, (22/07) BAZNAS Kota Bandung menggelar acara penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Masjid Agung Al Ukhuwwah Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bandung, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Camat hingga Lurah. Dalam acara tersebut Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi atas komitmen BAZNAS Kota Bandung dalam mengelola juga menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah secara profesional, transparan, tepat sasaran guna memberikan manfaat bagi penerima.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan “Bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan BAZNAS Kota Bandung menjadi kunci dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat bagi masyarakat. Penyaluran dana ZIS harus terus diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi agar mampu menciptakan masyarakat yang mandiri. Juga pentingnya transparansi pengelolaan zakat untuk menjaga kepercayaan para muzaki.” Pungkasnya
Pada kegiatan penyaluran tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung H. Momon Ahmad Imron melaporkan bahwa, dari bulan Januari hingga Juni 2026 BAZNAS Kota Bandung berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp.13,459 miliar, dengan sekitar 92 persen berasal dari zakat penghasilan. Sehingga dari dana tersebut, dapat tersalurkan kepada 33.484 penerima manfaat dengan jumlah Rp10,218 melalui berbagai program. Seperti bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), ATM Beras di 27 Masjid, serta kesiapsiagaan bencana.
Adapun hingga Juli 2026, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bandung meningkat menjadi Rp15,859 miliar, dengan total penyaluran mencapai Rp11,357 miliar yang telah disalurkan kepada 34.774 penerima manfaat. Dalam kegiatan penyaluran ini BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan senilai Rp816.592.000 kepada 526 penerima manfaat. Adapun bantuan tersebut berupa, bantuan Modal Usaha, Gerobak Usaha, Program BAZNAS Microfinance Desa, Bantuan Pendidikan Tinggi, Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Bantuan Biaya Hidup Dasar, Bantuan Tunggakan Kontrakan, Bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), serta Bantuan Pengobatan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, para Muzaki, dan seluruh Stakeholder di Kota Bandung, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang profesional dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
22/07/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Artikel Terbaru
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Banyak muslim menyamakan zakat, infak, dan sedekah. Dalam fiqih, ketiganya berbeda secara hukum, objek harta, kadar, waktu, dan penerima. Kekeliruan ini berdampak serius: zakat yang wajib sering diganti dengan sedekah sukarela, sehingga kewajiban belum gugur.
Panduan ini merinci perbedaan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan fiqih, disertai contoh kasus praktis.
Definisi Fiqih Masing-Masing
Zakat
Ibadah harta wajib dengan ketentuan nisab, haul, kadar tertentu, dan penerima terbatas 8 asnaf.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Infak
Mengeluarkan harta di jalan Allah, tidak terikat nisab/haul/kadar, bisa kapan saja untuk kemaslahatan.
“Infakkanlah sebagian dari apa yang Kami rezekikan…” (QS. Al-Baqarah: 254)
Sedekah
Maknanya paling luas: segala kebaikan. Bisa harta atau non-harta (tenaga, senyum, bantuan).
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Perbedaan Mendasar dalam Tabel Ringkas
Aspek
Zakat
Infak
Sedekah
Hukum
Wajib
Sunnah
Sunnah
Nisab & Haul
Ada
Tidak ada
Tidak ada
Kadar
Tetap (2,5%, 5%, 10%, dst.)
Bebas
Bebas
Waktu
Saat syarat terpenuhi
Kapan saja
Kapan saja
Penerima
8 asnaf (QS 9:60)
Umum
Umum
Objek
Harta tertentu
Harta
Harta & non-harta
Gugurkan kewajiban?
Ya
Tidak
Tidak
Dalil Penerima Zakat yang Terbatas (8 Asnaf)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk…” (QS. At-Taubah: 60)
Karena dibatasi nash, zakat tidak boleh diberikan di luar 8 golongan. Infak dan sedekah boleh lebih luas: masjid, pendidikan, bencana, sosial umum.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Kasus 1 — Rutin Sedekah, Tidak Pernah Zakat
Seseorang rutin berbagi tiap Jumat. Tabungan sudah melewati nisab setahun. Sedekahnya tidak menggugurkan kewajiban zakat.
Kasus 2 — Infak Pembangunan Masjid dari Harta Wajib Zakat
Pahala infak ada, tetapi zakatnya belum sah bila belum disalurkan ke asnaf.
Kasus 3 — Mengira Zakat = Sedekah Terbaik
Yang benar: zakat didahulukan karena wajib, lalu infak/sedekah menyempurnakan.
Urutan Prioritas Ibadah Harta Menurut Fiqih
1. Tunaikan zakat (wajib)2. Perbanyak infak (sunnah)3. Luaskan sedekah (sunnah, paling fleksibel)
Ini selaras dengan kaidah: mendahulukan yang wajib sebelum yang sunnah.
Dampak Kesalahan Memahami Istilah Ini
- Kewajiban zakat tertunda bertahun-tahun- Penyaluran zakat tidak sah sasaran- Merasa sudah cukup beramal padahal kewajiban belum ditunaikan
Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected]
Memahami perbedaan ini memastikan ibadah harta Anda sah secara fiqih, tepat sasaran, dan maksimal pahalanya.
18/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Banyak muslim sudah memiliki harta yang wajib dizakati, tetapi belum menunaikannya karena tidak tahu cara menghitungnya. Padahal, rumus zakat mal sangat sederhana jika memahami tiga kunci fiqih: nisab, haul, dan kadar zakat (2,5%).
Panduan ini menyajikan langkah praktis, disertai dalil, rumus hitung, dan contoh kasus nyata untuk tabungan, usaha, gaji, emas, dan aset produktif.
Prinsip Dasar Perhitungan Zakat Mal
Dalil umum:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Tiga parameter fiqih:
1) Nisab
Batas minimal harta setara 85 gram emas.
2) Haul
Kepemilikan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & rikaz).
3) Kadar
Umumnya 2,5% (1/40) dari harta bersih.
Langkah Menghitung Zakat Mal
Langkah 1 Tentukan Harga Emas Terkini
Cek harga 1 gram emas hari ini, lalu kalikan 85 gram.
Contoh: Harga emas = Rp1.000.000/gram Nisab = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000
Jika total harta ≥ angka ini selama 1 tahun → wajib zakat.
Langkah 2 Hitung Total Harta Zakatable
Yang dihitung:
1. Tabungan & saldo2. Emas/perak3. Nilai usaha (stok, kas, piutang lancar)4. Investasi produktif5. Penghasilan tersimpan
Langkah 3 Kurangi Utang Jatuh Tempo
Utang yang harus dibayar dalam waktu dekat boleh mengurangi total.
Langkah 4 Kalikan 2,5%
Rumus: Zakat = Total Harta Bersih × 2,5%
Contoh Perhitungan Berbagai Jenis Harta
1) Tabungan & Saldo Rekening
Total saldo rata-rata setahun: Rp120.000.000 Zakat = 120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
2) Emas Simpanan
Emas 100 gram disimpan 1 tahun. Zakat = 100 × 2,5% = 2,5 gram emas atau nilai rupiahnya.
3) Zakat Usaha/Perdagangan
Akhir tahun:
1. Stok barang: Rp150 juta2. Kas: Rp30 juta3. Piutang lancar: Rp20 juta4. Utang jatuh tempo: Rp40 juta
Total bersih = 160 juta Zakat = Rp4.000.000
4) Zakat Profesi (Gaji)
Gaji bersih: Rp10 juta/bulan
Opsi praktis:
1. Bulanan: 10 juta × 2,5% = Rp250.0002. Tahunan akumulasi jika tersimpan.
5) Properti atau Aset Disewakan
Yang dizakati adalah hasil bersih sewa jika tersimpan setahun.
Sewa bersih setahun Rp100 juta → zakat Rp2.500.000
Harta yang Tidak Perlu Dihitung
Tidak masuk perhitungan:
1. Rumah tinggal2. Kendaraan pribadi3. Perabot4. Barang pakai
Kesalahan Umum Saat Menghitung Zakat
1. Tidak menggabungkan semua harta2. Lupa menghitung aset usaha3. Mengira gaji tidak kena zakat4. Tidak mengurangi utang jatuh tempo5. Menunda hingga lupa haul
Rumus Cepat Zakat Mal (Praktis)
Jika total harta Anda sudah melewati nisab dan tersimpan setahun:
Total Harta × 2,5%
Sederhana, tetapi harus jujur dan teliti dalam menghitung.
Konsultasi dan Penyaluran Zakat yang Aman
Agar perhitungan tepat dan penyaluran sesuai 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60), salurkan melalui BAZNAS Kota Bandung
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected]
Menghitung zakat dengan benar adalah langkah awal. Menyalurkannya dengan benar adalah penyempurnanya.
15/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi ketentuan syariat: nisab, haul, dan kepemilikan sempurna. Banyak muslim hanya mengenal zakat fitrah, padahal dalam fiqih, jenis harta yang wajib dizakati sangat luas dan relevan dengan kondisi ekonomi modern: tabungan, emas, usaha, gaji, hasil panen, ternak, hingga investasi.
Artikel ini membahas daftar lengkap harta yang wajib dizakati disertai dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan fiqih, dan contoh kasus perhitungan.
Pengertian Zakat Mal dalam Fiqih
Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (1 tahun hijriyah), untuk diberikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60).
Dalil umum kewajiban zakat harta:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Sebuah harta terkena zakat bila memenuhi:
1) Milik Sempurna (Milk Tamm)
Di bawah kontrol penuh pemilik dan bisa dimanfaatkan.
2) Berkembang (An-Nama’)
Berpotensi bertambah nilai: disimpan, diperdagangkan, diinvestasikan.
3) Mencapai Nisab
Setara 85 gram emas untuk standar zakat mal.
4) Mencapai Haul
Tersimpan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & temuan).
Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati
Berikut jenis harta menurut pembahasan fiqih klasik dan kontemporer.
1) Emas dan Perak
Dalil:
“Orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34)
- Nisab emas: 85 gram- Kadar: 2,5%- Termasuk: emas batangan, perhiasan simpanan, logam mulia.
Kasus: Simpan emas 100 gram selama setahun → zakat 2,5 gram emas.
2) Uang, Tabungan, Deposito, dan Saldo Rekening
Diqiyaskan kepada emas/perak karena fungsi alat simpan nilai.
- Nisab: setara 85 gram emas- Kadar: 2,5%
Kasus: Saldo rata-rata setahun Rp120 juta, nisab Rp85 juta → zakat Rp3.000.000.
3) Harta Perdagangan (Tijarah)
Semua barang yang dibeli untuk dijual kembali.
Dalil hadits praktik sahabat dalam menghitung aset dagang tahunan.
Yang dihitung di akhir haul:
- Nilai stok barang- Kas usaha- Piutang lancar- Dikurangi utang jatuh tempo
Kadar: 2,5%
Kasus: Total aset bersih usaha Rp300 juta → zakat Rp7.500.000.
4) Hasil Pertanian dan Perkebunan
Dalil:
“Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
- Nisab: ± 653 kg gabah- 10% jika tadah hujan- 5% jika irigasi berbiaya- Tanpa haul (zakat saat panen)
Kasus: Panen 2 ton padi tadah hujan → zakat 200 kg padi.
5) Peternakan
Berlaku untuk: unta, sapi/kerbau, kambing/domba dengan jumlah minimal tertentu dan digembalakan.
Contoh nisab kambing:
- 40–120 ekor → zakat 1 ekor
6) Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz)
- Barang tambang: emas, perak, mineral- Rikaz (harta karun terpendam)
Kadar rikaz: 20%, tanpa haul.
7) Penghasilan / Zakat Profesi
Hasil qiyas ulama kontemporer: gaji, honor, fee proyek.
- Nisab: setara 85 gram emas (akumulasi atau bulanan)- Kadar: 2,5%
Kasus: Gaji bersih Rp12 juta/bulan → zakat Rp300.000/bulan.
8) Investasi dan Aset Produktif
Termasuk:
- Properti disewakan- Kendaraan operasional disewakan- Saham syariah- Reksadana syariah
Yang dizakati: hasil bersih atau nilai aset berkembang (tergantung model usaha).
Harta yang Tidak Wajib Dizakati
Tidak termasuk objek zakat:
- Rumah tinggal- Kendaraan pribadi- Perabot rumah- Pakaian- Alat kerja pribadi
Karena bukan harta berkembang.
Kesalahan Umum dalam Zakat Mal
- Mengira zakat hanya zakat fitrah- Tidak menghitung aset usaha- Mengabaikan tabungan dan saldo- Mengganti zakat dengan sedekah biasa- Menyalurkan tidak sesuai asnaf
Tunaikan Zakat Mal Anda melalui BAZNAS Kota Bandung
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui lembaga amil resmi:
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: 0818-0932-2228
14/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS TV
Terima Kasih Warga Bandung! Penyaluran Bantuan & Dapur Umum BAZNAS di Flores, NTT
Penulis: BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS Kota Bandung Bangun Harapan: Rumah Layak Huni untuk Pak Novadian
Penulis: BAZNAS Kota Bandung




