Berita Terkini
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat
Pada hari ini Rabu, (22/07) BAZNAS Kota Bandung menggelar acara penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Masjid Agung Al Ukhuwwah Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bandung, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Camat hingga Lurah. Dalam acara tersebut Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi atas komitmen BAZNAS Kota Bandung dalam mengelola juga menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah secara profesional, transparan, tepat sasaran guna memberikan manfaat bagi penerima.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan “Bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan BAZNAS Kota Bandung menjadi kunci dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat bagi masyarakat. Penyaluran dana ZIS harus terus diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi agar mampu menciptakan masyarakat yang mandiri. Juga pentingnya transparansi pengelolaan zakat untuk menjaga kepercayaan para muzaki.” Pungkasnya
Pada kegiatan penyaluran tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung H. Momon Ahmad Imron melaporkan bahwa, dari bulan Januari hingga Juni 2026 BAZNAS Kota Bandung berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp.13,459 miliar, dengan sekitar 92 persen berasal dari zakat penghasilan. Sehingga dari dana tersebut, dapat tersalurkan kepada 33.484 penerima manfaat dengan jumlah Rp10,218 melalui berbagai program. Seperti bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), ATM Beras di 27 Masjid, serta kesiapsiagaan bencana.
Adapun hingga Juli 2026, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bandung meningkat menjadi Rp15,859 miliar, dengan total penyaluran mencapai Rp11,357 miliar yang telah disalurkan kepada 34.774 penerima manfaat. Dalam kegiatan penyaluran ini BAZNAS Kota Bandung telah menyalurkan bantuan senilai Rp816.592.000 kepada 526 penerima manfaat. Adapun bantuan tersebut berupa, bantuan Modal Usaha, Gerobak Usaha, Program BAZNAS Microfinance Desa, Bantuan Pendidikan Tinggi, Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Bantuan Biaya Hidup Dasar, Bantuan Tunggakan Kontrakan, Bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), serta Bantuan Pengobatan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, para Muzaki, dan seluruh Stakeholder di Kota Bandung, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang profesional dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
22/07/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Menguatkan Kepedulian, BAZNAS Kota Bandung bersama Walikota Bandung Salurkan Bantuan bagi Pondok Pesantren Al Falah yang terdampak Musibah Kebakaran
Bandung – BAZNAS Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung menyalurkan bantuan sebesar Rp25.000.000 kepada Pondok Pesantren Al Falah Dago yang terdampak musibah kebakaran. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga pendidikan keagamaan sekaligus dukungan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana agar aktivitas belajar mengajar dan pembinaan santri dapat kembali berjalan dengan baik.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung saat Wali Kota Bandung meninjau lokasi kebakaran di Pondok Pesantren Al Falah Dago. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bandung turut hadir sebagai mitra Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan respons cepat terhadap musibah yang menimpa masyarakat.
Musibah kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu, 04 Juli 2026 mengakibatkan sejumlah fasilitas pondok pesantren mengalami kerusakan, sehingga mengganggu aktivitas pendidikan. Bantuan senilai Rp25 juta yang disalurkan oleh BAZNAS Kota Bandung diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dalam proses rehabilitasi fasilitas yang terdampak kebakaran. Dukungan ini juga menjadi wujud nyata hadirnya dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS untuk membantu mereka yang sedang menghadapi musibah.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan BAZNAS Kota Bandung mencerminkan sinergi yang kuat dalam menghadirkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Respons cepat terhadap bencana merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan para penyintas memperoleh dukungan yang diperlukan agar dapat segera bangkit dan melanjutkan aktivitasnya.
Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya meringankan beban yang dirasakan oleh pengelola pondok pesantren, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para santri untuk terus melanjutkan pendidikan di tengah ujian yang dihadapi.
BAZNAS Kota Bandung terus berkomitmen mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, serta tepat sasaran. Melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah, BAZNAS Kota Bandung berupaya menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong dalam membantu sesama.
BAZNAS Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung. Setiap amanah yang dititipkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang terdampak bencana dan musibah.
07/07/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Bandung Periode 2026-2031
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi melantik jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Periode 2026–2031 di Pendopo Kota Bandung, Kamis (25/6/2026). Kepengurusan baru tersebut dipimpin oleh Drs. H. Momon Ahmad Imron Sutisna, M.M. sebagai Ketua BAZNAS Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa BAZNAS harus menjadi garda depan dalam membantu Pemerintah Kota Bandung mengurangi ketimpangan sosial yang masih terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi Kota Bandung yang terus menunjukkan tren positif
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan BAZNAS ada tiga, yaitu mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta hadir bersama pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata. Tiga fungsi ini harus selalu berada dalam benak para pimpinan,” ujar Farhan.
Farhan mengungkapkan, meskipun Kota Bandung mencatat pertumbuhan ekonomi yang berada di atas rata-rata dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat tantangan berupa ketimpangan sosial yang memerlukan perhatian serius.
“Ketimpangan inilah yang harus diisi oleh BAZNAS melalui berbagai inovasi, metode, dan fokus kerja yang didasari dedikasi serta kerja keras,” katanya.
Ia juga menilai potensi penghimpunan zakat di Kota Bandung masih sangat besar dan perlu terus dioptimalkan. Dengan meningkatnya penghimpunan zakat, maka semakin luas pula manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Kita berharap kepengurusan yang baru mampu menghadirkan berbagai inovasi, memperkuat kepercayaan publik, serta memperluas manfaat zakat sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak positifnya,” tambahnya.
Kepengurusan BAZNAS Kota Bandung periode 2026–2031 dipimpin oleh Drs. H. Momon Ahmad Imron Sutisna, M.M. sebagai Ketua, didampingi Arif Nurrakhman, S.E., M.M. sebagai Wakil Ketua I, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, S.S. sebagai Wakil Ketua II, Drs. H. Adang Muhammad Tsaury, M.Pd. sebagai Wakil Ketua III, dan Iwan Gunawan, S.H.I. sebagai Wakil Ketua IV.
Di bawah kepemimpinan H. Momon Ahmad Imron Sutisna, BAZNAS Kota Bandung berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, serta penguatan usaha mikro akan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Farhan juga mengingatkan bahwa Kota Bandung saat ini menghadapi tantangan sosial akibat meningkatnya urbanisasi, dampak pemutusan hubungan kerja di sejumlah daerah, serta berbagai perubahan sosial yang muncul seiring perkembangan kota. Oleh karena itu, BAZNAS diharapkan mampu hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjadi wadah penyaluran kepedulian sosial masyarakat.
“Saya tidak pernah meragukan semangat warga Kota Bandung untuk membantu sesama. Semangat solidaritas inilah yang harus betul-betul disalurkan melalui inovasi-inovasi yang dikembangkan BAZNAS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan namun belum dapat mengakses program pemerintah karena berbagai kendala administratif.
“Untuk itulah peran BAZNAS menjadi sangat penting dalam semangat bergotong royong membangun Kota Bandung yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan penuh keberkahan bagi seluruh warganya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Farhan juga mengajak para muzakki, termasuk kalangan pengusaha, untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Mari kita jadikan zakat sebagai instrumen yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, serta menghadirkan harapan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya.
Dengan kepengurusan baru dan dukungan berbagai pihak, BAZNAS Kota Bandung diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bandung, DPRD, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, serta BAZNAS RI guna memperluas manfaat zakat dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Kota Bandung
29/06/2026 | mediapolisinasional.net
Artikel Terbaru
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Banyak muslim menyamakan zakat, infak, dan sedekah. Dalam fiqih, ketiganya berbeda secara hukum, objek harta, kadar, waktu, dan penerima. Kekeliruan ini berdampak serius: zakat yang wajib sering diganti dengan sedekah sukarela, sehingga kewajiban belum gugur.
Panduan ini merinci perbedaan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan fiqih, disertai contoh kasus praktis.
Definisi Fiqih Masing-Masing
Zakat
Ibadah harta wajib dengan ketentuan nisab, haul, kadar tertentu, dan penerima terbatas 8 asnaf.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Infak
Mengeluarkan harta di jalan Allah, tidak terikat nisab/haul/kadar, bisa kapan saja untuk kemaslahatan.
“Infakkanlah sebagian dari apa yang Kami rezekikan…” (QS. Al-Baqarah: 254)
Sedekah
Maknanya paling luas: segala kebaikan. Bisa harta atau non-harta (tenaga, senyum, bantuan).
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Perbedaan Mendasar dalam Tabel Ringkas
Aspek
Zakat
Infak
Sedekah
Hukum
Wajib
Sunnah
Sunnah
Nisab & Haul
Ada
Tidak ada
Tidak ada
Kadar
Tetap (2,5%, 5%, 10%, dst.)
Bebas
Bebas
Waktu
Saat syarat terpenuhi
Kapan saja
Kapan saja
Penerima
8 asnaf (QS 9:60)
Umum
Umum
Objek
Harta tertentu
Harta
Harta & non-harta
Gugurkan kewajiban?
Ya
Tidak
Tidak
Dalil Penerima Zakat yang Terbatas (8 Asnaf)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk…” (QS. At-Taubah: 60)
Karena dibatasi nash, zakat tidak boleh diberikan di luar 8 golongan. Infak dan sedekah boleh lebih luas: masjid, pendidikan, bencana, sosial umum.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Kasus 1 — Rutin Sedekah, Tidak Pernah Zakat
Seseorang rutin berbagi tiap Jumat. Tabungan sudah melewati nisab setahun. Sedekahnya tidak menggugurkan kewajiban zakat.
Kasus 2 — Infak Pembangunan Masjid dari Harta Wajib Zakat
Pahala infak ada, tetapi zakatnya belum sah bila belum disalurkan ke asnaf.
Kasus 3 — Mengira Zakat = Sedekah Terbaik
Yang benar: zakat didahulukan karena wajib, lalu infak/sedekah menyempurnakan.
Urutan Prioritas Ibadah Harta Menurut Fiqih
1. Tunaikan zakat (wajib)2. Perbanyak infak (sunnah)3. Luaskan sedekah (sunnah, paling fleksibel)
Ini selaras dengan kaidah: mendahulukan yang wajib sebelum yang sunnah.
Dampak Kesalahan Memahami Istilah Ini
- Kewajiban zakat tertunda bertahun-tahun- Penyaluran zakat tidak sah sasaran- Merasa sudah cukup beramal padahal kewajiban belum ditunaikan
Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected]
Memahami perbedaan ini memastikan ibadah harta Anda sah secara fiqih, tepat sasaran, dan maksimal pahalanya.
18/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Banyak muslim sudah memiliki harta yang wajib dizakati, tetapi belum menunaikannya karena tidak tahu cara menghitungnya. Padahal, rumus zakat mal sangat sederhana jika memahami tiga kunci fiqih: nisab, haul, dan kadar zakat (2,5%).
Panduan ini menyajikan langkah praktis, disertai dalil, rumus hitung, dan contoh kasus nyata untuk tabungan, usaha, gaji, emas, dan aset produktif.
Prinsip Dasar Perhitungan Zakat Mal
Dalil umum:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Tiga parameter fiqih:
1) Nisab
Batas minimal harta setara 85 gram emas.
2) Haul
Kepemilikan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & rikaz).
3) Kadar
Umumnya 2,5% (1/40) dari harta bersih.
Langkah Menghitung Zakat Mal
Langkah 1 Tentukan Harga Emas Terkini
Cek harga 1 gram emas hari ini, lalu kalikan 85 gram.
Contoh: Harga emas = Rp1.000.000/gram Nisab = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000
Jika total harta ≥ angka ini selama 1 tahun → wajib zakat.
Langkah 2 Hitung Total Harta Zakatable
Yang dihitung:
1. Tabungan & saldo2. Emas/perak3. Nilai usaha (stok, kas, piutang lancar)4. Investasi produktif5. Penghasilan tersimpan
Langkah 3 Kurangi Utang Jatuh Tempo
Utang yang harus dibayar dalam waktu dekat boleh mengurangi total.
Langkah 4 Kalikan 2,5%
Rumus: Zakat = Total Harta Bersih × 2,5%
Contoh Perhitungan Berbagai Jenis Harta
1) Tabungan & Saldo Rekening
Total saldo rata-rata setahun: Rp120.000.000 Zakat = 120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
2) Emas Simpanan
Emas 100 gram disimpan 1 tahun. Zakat = 100 × 2,5% = 2,5 gram emas atau nilai rupiahnya.
3) Zakat Usaha/Perdagangan
Akhir tahun:
1. Stok barang: Rp150 juta2. Kas: Rp30 juta3. Piutang lancar: Rp20 juta4. Utang jatuh tempo: Rp40 juta
Total bersih = 160 juta Zakat = Rp4.000.000
4) Zakat Profesi (Gaji)
Gaji bersih: Rp10 juta/bulan
Opsi praktis:
1. Bulanan: 10 juta × 2,5% = Rp250.0002. Tahunan akumulasi jika tersimpan.
5) Properti atau Aset Disewakan
Yang dizakati adalah hasil bersih sewa jika tersimpan setahun.
Sewa bersih setahun Rp100 juta → zakat Rp2.500.000
Harta yang Tidak Perlu Dihitung
Tidak masuk perhitungan:
1. Rumah tinggal2. Kendaraan pribadi3. Perabot4. Barang pakai
Kesalahan Umum Saat Menghitung Zakat
1. Tidak menggabungkan semua harta2. Lupa menghitung aset usaha3. Mengira gaji tidak kena zakat4. Tidak mengurangi utang jatuh tempo5. Menunda hingga lupa haul
Rumus Cepat Zakat Mal (Praktis)
Jika total harta Anda sudah melewati nisab dan tersimpan setahun:
Total Harta × 2,5%
Sederhana, tetapi harus jujur dan teliti dalam menghitung.
Konsultasi dan Penyaluran Zakat yang Aman
Agar perhitungan tepat dan penyaluran sesuai 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60), salurkan melalui BAZNAS Kota Bandung
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: WhatsApp: 0818 0932 2228 Email: [email protected]
Menghitung zakat dengan benar adalah langkah awal. Menyalurkannya dengan benar adalah penyempurnanya.
15/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi ketentuan syariat: nisab, haul, dan kepemilikan sempurna. Banyak muslim hanya mengenal zakat fitrah, padahal dalam fiqih, jenis harta yang wajib dizakati sangat luas dan relevan dengan kondisi ekonomi modern: tabungan, emas, usaha, gaji, hasil panen, ternak, hingga investasi.
Artikel ini membahas daftar lengkap harta yang wajib dizakati disertai dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan fiqih, dan contoh kasus perhitungan.
Pengertian Zakat Mal dalam Fiqih
Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (1 tahun hijriyah), untuk diberikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60).
Dalil umum kewajiban zakat harta:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Sebuah harta terkena zakat bila memenuhi:
1) Milik Sempurna (Milk Tamm)
Di bawah kontrol penuh pemilik dan bisa dimanfaatkan.
2) Berkembang (An-Nama’)
Berpotensi bertambah nilai: disimpan, diperdagangkan, diinvestasikan.
3) Mencapai Nisab
Setara 85 gram emas untuk standar zakat mal.
4) Mencapai Haul
Tersimpan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & temuan).
Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati
Berikut jenis harta menurut pembahasan fiqih klasik dan kontemporer.
1) Emas dan Perak
Dalil:
“Orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34)
- Nisab emas: 85 gram- Kadar: 2,5%- Termasuk: emas batangan, perhiasan simpanan, logam mulia.
Kasus: Simpan emas 100 gram selama setahun → zakat 2,5 gram emas.
2) Uang, Tabungan, Deposito, dan Saldo Rekening
Diqiyaskan kepada emas/perak karena fungsi alat simpan nilai.
- Nisab: setara 85 gram emas- Kadar: 2,5%
Kasus: Saldo rata-rata setahun Rp120 juta, nisab Rp85 juta → zakat Rp3.000.000.
3) Harta Perdagangan (Tijarah)
Semua barang yang dibeli untuk dijual kembali.
Dalil hadits praktik sahabat dalam menghitung aset dagang tahunan.
Yang dihitung di akhir haul:
- Nilai stok barang- Kas usaha- Piutang lancar- Dikurangi utang jatuh tempo
Kadar: 2,5%
Kasus: Total aset bersih usaha Rp300 juta → zakat Rp7.500.000.
4) Hasil Pertanian dan Perkebunan
Dalil:
“Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
- Nisab: ± 653 kg gabah- 10% jika tadah hujan- 5% jika irigasi berbiaya- Tanpa haul (zakat saat panen)
Kasus: Panen 2 ton padi tadah hujan → zakat 200 kg padi.
5) Peternakan
Berlaku untuk: unta, sapi/kerbau, kambing/domba dengan jumlah minimal tertentu dan digembalakan.
Contoh nisab kambing:
- 40–120 ekor → zakat 1 ekor
6) Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz)
- Barang tambang: emas, perak, mineral- Rikaz (harta karun terpendam)
Kadar rikaz: 20%, tanpa haul.
7) Penghasilan / Zakat Profesi
Hasil qiyas ulama kontemporer: gaji, honor, fee proyek.
- Nisab: setara 85 gram emas (akumulasi atau bulanan)- Kadar: 2,5%
Kasus: Gaji bersih Rp12 juta/bulan → zakat Rp300.000/bulan.
8) Investasi dan Aset Produktif
Termasuk:
- Properti disewakan- Kendaraan operasional disewakan- Saham syariah- Reksadana syariah
Yang dizakati: hasil bersih atau nilai aset berkembang (tergantung model usaha).
Harta yang Tidak Wajib Dizakati
Tidak termasuk objek zakat:
- Rumah tinggal- Kendaraan pribadi- Perabot rumah- Pakaian- Alat kerja pribadi
Karena bukan harta berkembang.
Kesalahan Umum dalam Zakat Mal
- Mengira zakat hanya zakat fitrah- Tidak menghitung aset usaha- Mengabaikan tabungan dan saldo- Mengganti zakat dengan sedekah biasa- Menyalurkan tidak sesuai asnaf
Tunaikan Zakat Mal Anda melalui BAZNAS Kota Bandung
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui lembaga amil resmi:
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270BCA: 810 132 2025Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: 0818-0932-2228
14/05/2026 | BAZNAS Kota Bandung
BAZNAS TV
BAZNAS Kota Bandung Bangun Harapan: Rumah Layak Huni untuk Pak Novadian
Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Bincang Zakat : Anger Management
Penulis: BAZNAS Kota Bandung




