Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
17/02/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
| Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening:
BJB Syariah : 5460102007270
Mandiri : 1300030002722
a.n. BAZNAS Kota Bandung
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Rosidah di Kecamatan Cibiru
7 Keutamaan Sedekah
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
Tinggal di Rumah Lembab dan Nyaris Roboh, Ibu Shinta Kini Dapat Harapan Baru
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
BAZNAS Kota Bandung Dirikan Posko Mudik Ramadhan 1447 H di Ujungberung
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →