Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
16/05/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Pastikan hewan kurban yang sesuai syarat sah menurut Islam. Simak kriteria hewan kurban yang benar
Kenapa Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syarat Itu Penting?
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban? Ada beberapa kriteria hewan kurban yang perlu dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima menurut syariat Islam.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat hewan kurban yang sah agar tidak salah memilih dan ibadah Anda menjadi sempurna.
1. Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist. Jenis hewan yang boleh digunakan antara lain:
-
Unta
-
Sapi
-
Kambing
-
Domba
Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi kriteria lainnya.
2. Usia Hewan Kurban Sesuai Syariat
Salah satu syarat utama agar kurban sah adalah hewan sudah cukup umur. Ini bisa dikenali dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berikut panduan usia minimal hewan kurban:
-
Unta: Minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6
-
Sapi: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
-
Kambing: Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
-
Domba: Minimal 1 tahun, atau jika belum cukup umur harus terlihat gempal (gemuk dan besar) seperti usia setahun
3. Kondisi Fisik Hewan Kurban Harus Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Hindari memilih hewan dengan kondisi berikut:
-
Buta
-
Sakit atau pincang
-
Terlalu kurus
-
Telinga atau tanduknya rusak parah
Pilihlah hewan yang gemuk, bugar, dan bertubuh besar, karena selain sah secara syariat, juga akan menghasilkan daging lebih banyak untuk dibagikan.
4. Status Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah, baik hasil dari:
-
Ternak sendiri
-
Pembelian yang sah
-
Hibah yang sah
Hewan yang berasal dari hasil curian, perampokan, atau sengketa (misalnya warisan yang belum dibagi atau hewan dalam status gadai) tidak sah dijadikan hewan kurban.
Pastikan Kurban Anda Sah dan Berkah
Memilih hewan kurban yang sesuai syarat bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tapi juga cara kita memastikan ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda telah memahami kriteria hewan kurban yang benar dari segi jenis, usia, kondisi, dan kepemilikan. BAZNAS Kota Bandung di tahun ini kembali mengadakan program "Kurban Berkah BAZNAS" bagi sahabat yang ingin menitipkan Kurbannya, bisa menghubungi nomer layanan Kami 0811-2251-717.
Semoga kurban kita diterima dan menjadi jalan keberkahan bagi diri, keluarga, dan sesama.
Artikel Lainnya
Apa Itu Ibadah Kurban? Ini Sejarah dan Hikmahnya
4 Bentuk Sedekah ini Ternyata Haram Hukumnya
Maulid Nabi, Momentum meningkatkan Cinta Kepada Rasulullah
Menghidupkan Sunnah Rasul melalui Zakat dan Sedekah
Apa Saja Manfaat Berkurban? Ini 7 Keutamaan Kurban Saat Idul Adha yang Wajib Diketahui
Keajaiban Sedekah Subuh
Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan
Peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat
Siapa Yang Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya
Teladan Sedekah Rasulullah untuk Umat Islam
Apa Hukumnya Berkurban Bagi yang Mampu?
Infak Tak Harus Banyak: Keikhlasan yang Membuka Rahmat Allah
Sedekah sebagai Obat Hati: Terapi Sosial untuk Hati Yang Galau
Sedekah: Jembatan Menuju Rezeki yang Tak Terduga dan Doa yang Dikabulkan
Zakat, Infak, dan Sedekah Bukan Sekedar Ibadah: Ini Manfaat Nyatanya Bagi Kehidupan Sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →