WhatsApp Icon

Apa Itu Zakat? Pengertian Hukum, Syarat Wajib, dan Jenisnya

13/05/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
Apa Itu Zakat? Pengertian Hukum, Syarat Wajib, dan Jenisnya

Apa Itu Zakat?

Zakat secara bahasa berarti tumbuh, bersih, dan berkah. Secara istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syariat.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa zakat dinamakan demikian karena ia mensucikan harta dan jiwa, serta menjadi sebab bertambahnya keberkahan.

Dalil Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Zakat bukan sekadar sedekah, melainkan ibadah maliyah (ibadah harta) yang memiliki aturan fiqih rinci: nisab, haul, jenis harta, dan penerima.

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Kedudukannya sangat tinggi hingga selalu disebut beriringan dengan shalat.

Dalil Al-Qur’an:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

Dalil Hadits:

“Islam dibangun di atas lima perkara…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mengingkari kewajiban zakat dapat menyebabkan kekafiran, dan menolak membayar zakat termasuk dosa besar.

Zakat tidak wajib atas semua orang. Ada syarat yang harus terpenuhi:

1. Islam
2. Merdeka
3. Harta Milik Sempurna / kepemilikan Penuh
4. Mencapai Nisab
5. Mencapai Haul
6. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:

1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri.

Dalil Hadits:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah…”
(HR. Bukhari Muslim)

Tujuan: menyucikan orang yang berpuasa dan mencukupi fakir miskin di hari raya.

2. Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat mal memiliki banyak turunan sesuai jenis harta.

1. Zakat Emas dan Perak

Nisab emas: 85 gram
Kadar: 2,5%

2. Zakat Uang dan Tabungan

Disetarakan dengan nisab emas.

3. Zakat Perdagangan

Dari total aset dagang setelah 1 tahun.

4. Zakat Pertanian

Kadar 5% atau 10% tergantung pengairan.

5. Zakat Peternakan

Dengan ketentuan jumlah hewan tertentu.

6. Zakat Profesi (Penghasilan)

Diqiyaskan kepada zakat mal, 2,5% dari penghasilan bersih.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat (8 Asnaf)

Allah telah menetapkan penerima zakat secara tegas:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk…”
(QS. At-Taubah: 60)

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat
4. Muallaf
5. Riqab (memerdekakan budak)
6. Gharimin (orang berhutang)
7. Fi Sabilillah
8. Ibnu Sabil

Zakat tidak boleh diberikan di luar 8 golongan ini.

Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Bandung

Salurkan zakat Anda melalui lembaga resmi amil zakat:

Rekening Zakat:

BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722

Rekening Infak Sedekah:

BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025

Donasi Kemanusiaan Palestina:

BJB: 000 002 021 1111

a/n BAZNAS Kota Bandung

Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi & Konsultasi Zakat:
WhatsApp: 0818 0932 2228
Email: [email protected]

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.

Lihat Daftar Rekening →