Apa Itu Zakat? Pengertian Hukum, Syarat Wajib, dan Jenisnya
13/05/2026 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Apa Itu Zakat?
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, bersih, dan berkah. Secara istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syariat.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa zakat dinamakan demikian karena ia mensucikan harta dan jiwa, serta menjadi sebab bertambahnya keberkahan.
Dalil Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat bukan sekadar sedekah, melainkan ibadah maliyah (ibadah harta) yang memiliki aturan fiqih rinci: nisab, haul, jenis harta, dan penerima.
Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Kedudukannya sangat tinggi hingga selalu disebut beriringan dengan shalat.
Dalil Al-Qur’an:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Dalil Hadits:
“Islam dibangun di atas lima perkara…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mengingkari kewajiban zakat dapat menyebabkan kekafiran, dan menolak membayar zakat termasuk dosa besar.
Zakat tidak wajib atas semua orang. Ada syarat yang harus terpenuhi:
1. Islam
2. Merdeka
3. Harta Milik Sempurna / kepemilikan Penuh
4. Mencapai Nisab
5. Mencapai Haul
6. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Dalil Hadits:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah…”
(HR. Bukhari Muslim)
Tujuan: menyucikan orang yang berpuasa dan mencukupi fakir miskin di hari raya.
2. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat mal memiliki banyak turunan sesuai jenis harta.
1. Zakat Emas dan Perak
Nisab emas: 85 gram
Kadar: 2,5%
2. Zakat Uang dan Tabungan
Disetarakan dengan nisab emas.
3. Zakat Perdagangan
Dari total aset dagang setelah 1 tahun.
4. Zakat Pertanian
Kadar 5% atau 10% tergantung pengairan.
5. Zakat Peternakan
Dengan ketentuan jumlah hewan tertentu.
6. Zakat Profesi (Penghasilan)
Diqiyaskan kepada zakat mal, 2,5% dari penghasilan bersih.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat (8 Asnaf)
Allah telah menetapkan penerima zakat secara tegas:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk…”
(QS. At-Taubah: 60)
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat
4. Muallaf
5. Riqab (memerdekakan budak)
6. Gharimin (orang berhutang)
7. Fi Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Zakat tidak boleh diberikan di luar 8 golongan ini.
Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Bandung
Salurkan zakat Anda melalui lembaga resmi amil zakat:
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat:
WhatsApp: 0818 0932 2228
Email: [email protected]
Artikel Lainnya
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Kenali Perbedaan ZIS; Jangan Sampai salah Kaprah!
Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Sedekah: Jembatan Menuju Rezeki yang Tak Terduga dan Doa yang Dikabulkan
Teladan Sedekah Rasulullah untuk Umat Islam
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Apa Saja Manfaat Berkurban? Ini 7 Keutamaan Kurban Saat Idul Adha yang Wajib Diketahui
Satu Rupiah pun bernilai, Sederhana Tapi Allah Suka
Keajaiban Sedekah Subuh
Ini Keutamaan Bersedekah yang sering Terlupakan, Padahal dijanjikan Surga
Menghidupkan Sunnah Rasul melalui Zakat dan Sedekah
Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
Zakat, Infak, dan Sedekah Bukan Sekedar Ibadah: Ini Manfaat Nyatanya Bagi Kehidupan Sosial
Infak Tak Harus Banyak: Keikhlasan yang Membuka Rahmat Allah
Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →