WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah

15/05/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah

Cara Menghitung Zakat Mal

Banyak muslim sudah memiliki harta yang wajib dizakati, tetapi belum menunaikannya karena tidak tahu cara menghitungnya. Padahal, rumus zakat mal sangat sederhana jika memahami tiga kunci fiqih: nisab, haul, dan kadar zakat (2,5%).

Panduan ini menyajikan langkah praktis, disertai dalil, rumus hitung, dan contoh kasus nyata untuk tabungan, usaha, gaji, emas, dan aset produktif.

Prinsip Dasar Perhitungan Zakat Mal

Dalil umum:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Tiga parameter fiqih:

1) Nisab

Batas minimal harta setara 85 gram emas.

2) Haul

Kepemilikan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & rikaz).

3) Kadar

Umumnya 2,5% (1/40) dari harta bersih.

Langkah Menghitung Zakat Mal

Langkah 1 Tentukan Harga Emas Terkini

Cek harga 1 gram emas hari ini, lalu kalikan 85 gram.

Contoh:
Harga emas = Rp1.000.000/gram
Nisab = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000

Jika total harta ≥ angka ini selama 1 tahun → wajib zakat.

Langkah 2 Hitung Total Harta Zakatable

Yang dihitung:

1. Tabungan & saldo
2. Emas/perak
3. Nilai usaha (stok, kas, piutang lancar)
4. Investasi produktif
5. Penghasilan tersimpan

Langkah 3 Kurangi Utang Jatuh Tempo

Utang yang harus dibayar dalam waktu dekat boleh mengurangi total.

Langkah 4 Kalikan 2,5%

Rumus:
Zakat = Total Harta Bersih × 2,5%

Contoh Perhitungan Berbagai Jenis Harta

1) Tabungan & Saldo Rekening

Total saldo rata-rata setahun: Rp120.000.000
Zakat = 120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000


2) Emas Simpanan

Emas 100 gram disimpan 1 tahun.
Zakat = 100 × 2,5% = 2,5 gram emas atau nilai rupiahnya.


3) Zakat Usaha/Perdagangan

Akhir tahun:

1. Stok barang: Rp150 juta
2. Kas: Rp30 juta
3. Piutang lancar: Rp20 juta
4. Utang jatuh tempo: Rp40 juta

Total bersih = 160 juta
Zakat = Rp4.000.000


4) Zakat Profesi (Gaji)

Gaji bersih: Rp10 juta/bulan

Opsi praktis:

1. Bulanan: 10 juta × 2,5% = Rp250.000
2. Tahunan akumulasi jika tersimpan.


5) Properti atau Aset Disewakan

Yang dizakati adalah hasil bersih sewa jika tersimpan setahun.

Sewa bersih setahun Rp100 juta → zakat Rp2.500.000

Harta yang Tidak Perlu Dihitung

Tidak masuk perhitungan:

1. Rumah tinggal
2. Kendaraan pribadi
3. Perabot
4. Barang pakai


Kesalahan Umum Saat Menghitung Zakat

1. Tidak menggabungkan semua harta
2. Lupa menghitung aset usaha
3. Mengira gaji tidak kena zakat
4. Tidak mengurangi utang jatuh tempo
5. Menunda hingga lupa haul


Rumus Cepat Zakat Mal (Praktis)

Jika total harta Anda sudah melewati nisab dan tersimpan setahun:

Total Harta × 2,5%

Sederhana, tetapi harus jujur dan teliti dalam menghitung.

Konsultasi dan Penyaluran Zakat yang Aman

Agar perhitungan tepat dan penyaluran sesuai 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60), salurkan melalui BAZNAS Kota Bandung

Rekening Zakat:

BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722

Rekening Infak Sedekah:

BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025

Donasi Kemanusiaan Palestina:

BJB: 000 002 021 1111

a/n BAZNAS Kota Bandung

Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi & Konsultasi Zakat:
WhatsApp: 0818 0932 2228
Email: [email protected]

Menghitung zakat dengan benar adalah langkah awal. Menyalurkannya dengan benar adalah penyempurnanya.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.

Lihat Daftar Rekening →