WhatsApp Icon

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) Berdasarkan Al-Qur'An

19/05/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) Berdasarkan Al-Qur'An

8 Golongan Penerima Zakat

Penyaluran zakat tidak boleh bebas. Al-Qur’an membatasi penerima zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf). Di luar itu, penyaluran tidak sah sebagai zakat, meskipun bernilai sedekah.

Dalil tegas:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan…”
(QS. At-Taubah: 60)

Kata “innam?” (hanyalah) pada ayat ini menunjukkan pembatasan menurut kaidah ushul fiqih.

Siapa Saja 8 Asnaf Penerima Zakat?

1) Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Ciri fiqih:

Tidak punya penghasilan
Tidak mampu makan layak harian
Sangat bergantung pada bantuan


2) Miskin

Miskin memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Contoh:

Gaji ada, tetapi tidak cukup untuk makan, sewa, pendidikan.

Perbedaan dengan fakir: miskin lebih baik sedikit kondisinya.


3) Amil Zakat

Petugas resmi yang mengelola zakat: menghimpun, mencatat, menyalurkan.

Mereka berhak menerima zakat sebagai upah kerja syar’i, meskipun bukan fakir.


4) Muallaf

Orang yang dilunakkan hatinya:

1. Baru masuk Islam
2. Didekati agar simpati kepada Islam
3. Tokoh yang diharapkan pengaruh kebaikannya


5) Riqab

Untuk memerdekakan budak. Dalam konteks modern, ulama mengqiyaskan pada:

1. Pembebasan dari penindasan
2. Korban perdagangan manusia


6) Gharimin

Orang yang terlilit utang bukan karena maksiat dan tidak mampu melunasi.

Contoh:

1. Utang biaya berobat
2. Utang kebutuhan hidup mendesak


7) Fi Sabilillah

Segala aktivitas di jalan Allah yang berdampak pada kemaslahatan umat menurut penjelasan ulama:

1. Dakwah
2. Pendidikan Islam
3. Kegiatan kemanusiaan syar’i


8) Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun ia kaya di kampung halaman.

Salurkan Zakat Anda melalui BAZNAS Kota Bandung

Rekening Zakat:

BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722

Rekening Infak Sedekah:

BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025

Donasi Kemanusiaan Palestina:

BJB: 000 002 021 1111

a/n BAZNAS Kota Bandung

Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi & Konsultasi Zakat:
WhatsApp: 0818 0932 2228
Email: [email protected]

Menyalurkan zakat kepada 8 asnaf adalah syarat sah. Menyalurkannya melalui amil resmi memastikan syarat itu terpenuhi.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.

Lihat Daftar Rekening →