8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) Berdasarkan Al-Qur'An
19/05/2026 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
8 Golongan Penerima Zakat
Penyaluran zakat tidak boleh bebas. Al-Qur’an membatasi penerima zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf). Di luar itu, penyaluran tidak sah sebagai zakat, meskipun bernilai sedekah.
Dalil tegas:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan…”
(QS. At-Taubah: 60)
Kata “innam?” (hanyalah) pada ayat ini menunjukkan pembatasan menurut kaidah ushul fiqih.
Siapa Saja 8 Asnaf Penerima Zakat?
1) Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Ciri fiqih:
Tidak punya penghasilan
Tidak mampu makan layak harian
Sangat bergantung pada bantuan
2) Miskin
Miskin memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Contoh:
Gaji ada, tetapi tidak cukup untuk makan, sewa, pendidikan.
Perbedaan dengan fakir: miskin lebih baik sedikit kondisinya.
3) Amil Zakat
Petugas resmi yang mengelola zakat: menghimpun, mencatat, menyalurkan.
Mereka berhak menerima zakat sebagai upah kerja syar’i, meskipun bukan fakir.
4) Muallaf
Orang yang dilunakkan hatinya:
1. Baru masuk Islam
2. Didekati agar simpati kepada Islam
3. Tokoh yang diharapkan pengaruh kebaikannya
5) Riqab
Untuk memerdekakan budak. Dalam konteks modern, ulama mengqiyaskan pada:
1. Pembebasan dari penindasan
2. Korban perdagangan manusia
6) Gharimin
Orang yang terlilit utang bukan karena maksiat dan tidak mampu melunasi.
Contoh:
1. Utang biaya berobat
2. Utang kebutuhan hidup mendesak
7) Fi Sabilillah
Segala aktivitas di jalan Allah yang berdampak pada kemaslahatan umat menurut penjelasan ulama:
1. Dakwah
2. Pendidikan Islam
3. Kegiatan kemanusiaan syar’i
8) Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun ia kaya di kampung halaman.
Salurkan Zakat Anda melalui BAZNAS Kota Bandung
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat:
WhatsApp: 0818 0932 2228
Email: [email protected]
Menyalurkan zakat kepada 8 asnaf adalah syarat sah. Menyalurkannya melalui amil resmi memastikan syarat itu terpenuhi.
Artikel Lainnya
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
Sedekah: Jembatan Menuju Rezeki yang Tak Terduga dan Doa yang Dikabulkan
Keajaiban Sedekah Subuh
Apa Itu Zakat? Pengertian Hukum, Syarat Wajib, dan Jenisnya
Satu Rupiah pun bernilai, Sederhana Tapi Allah Suka
Zakat, Infak, dan Sedekah Bukan Sekedar Ibadah: Ini Manfaat Nyatanya Bagi Kehidupan Sosial
Apa Saja Manfaat Berkurban? Ini 7 Keutamaan Kurban Saat Idul Adha yang Wajib Diketahui
Infak Tak Harus Banyak: Keikhlasan yang Membuka Rahmat Allah
Ini Keutamaan Bersedekah yang sering Terlupakan, Padahal dijanjikan Surga
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Teladan Sedekah Rasulullah untuk Umat Islam
Maulid Nabi, Momentum meningkatkan Cinta Kepada Rasulullah
Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
Kenali Perbedaan ZIS; Jangan Sampai salah Kaprah!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →