WhatsApp Icon

Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya

14/05/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi ketentuan syariat: nisab, haul, dan kepemilikan sempurna. Banyak muslim hanya mengenal zakat fitrah, padahal dalam fiqih, jenis harta yang wajib dizakati sangat luas dan relevan dengan kondisi ekonomi modern: tabungan, emas, usaha, gaji, hasil panen, ternak, hingga investasi.

Artikel ini membahas daftar lengkap harta yang wajib dizakati disertai dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan fiqih, dan contoh kasus perhitungan.

Pengertian Zakat Mal dalam Fiqih

Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (1 tahun hijriyah), untuk diberikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60).

Dalil umum kewajiban zakat harta:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Sebuah harta terkena zakat bila memenuhi:

1) Milik Sempurna (Milk Tamm)

Di bawah kontrol penuh pemilik dan bisa dimanfaatkan.

2) Berkembang (An-Nama’)

Berpotensi bertambah nilai: disimpan, diperdagangkan, diinvestasikan.

3) Mencapai Nisab

Setara 85 gram emas untuk standar zakat mal.

4) Mencapai Haul

Tersimpan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & temuan).

Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati

Berikut jenis harta menurut pembahasan fiqih klasik dan kontemporer.

1) Emas dan Perak

Dalil:

“Orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34)

- Nisab emas: 85 gram
- Kadar: 2,5%
- Termasuk: emas batangan, perhiasan simpanan, logam mulia.

Kasus: Simpan emas 100 gram selama setahun → zakat 2,5 gram emas.

2) Uang, Tabungan, Deposito, dan Saldo Rekening

Diqiyaskan kepada emas/perak karena fungsi alat simpan nilai.

- Nisab: setara 85 gram emas
- Kadar: 2,5%

Kasus: Saldo rata-rata setahun Rp120 juta, nisab Rp85 juta → zakat Rp3.000.000.

3) Harta Perdagangan (Tijarah)

Semua barang yang dibeli untuk dijual kembali.

Dalil hadits praktik sahabat dalam menghitung aset dagang tahunan.

Yang dihitung di akhir haul:

- Nilai stok barang
- Kas usaha
- Piutang lancar
- Dikurangi utang jatuh tempo

Kadar: 2,5%

Kasus: Total aset bersih usaha Rp300 juta → zakat Rp7.500.000.

4) Hasil Pertanian dan Perkebunan

Dalil:

“Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)

- Nisab: ± 653 kg gabah
- 10% jika tadah hujan
- 5% jika irigasi berbiaya
- Tanpa haul (zakat saat panen)

Kasus: Panen 2 ton padi tadah hujan → zakat 200 kg padi.

5) Peternakan

Berlaku untuk: unta, sapi/kerbau, kambing/domba dengan jumlah minimal tertentu dan digembalakan.

Contoh nisab kambing:

- 40–120 ekor → zakat 1 ekor

6) Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz)

- Barang tambang: emas, perak, mineral
- Rikaz (harta karun terpendam)

Kadar rikaz: 20%, tanpa haul.

7) Penghasilan / Zakat Profesi

Hasil qiyas ulama kontemporer: gaji, honor, fee proyek.

- Nisab: setara 85 gram emas (akumulasi atau bulanan)
- Kadar: 2,5%

Kasus: Gaji bersih Rp12 juta/bulan → zakat Rp300.000/bulan.

8) Investasi dan Aset Produktif

Termasuk:

- Properti disewakan
- Kendaraan operasional disewakan
- Saham syariah
- Reksadana syariah

Yang dizakati: hasil bersih atau nilai aset berkembang (tergantung model usaha).

Harta yang Tidak Wajib Dizakati

Tidak termasuk objek zakat:

- Rumah tinggal
- Kendaraan pribadi
- Perabot rumah
- Pakaian
- Alat kerja pribadi

Karena bukan harta berkembang.

Kesalahan Umum dalam Zakat Mal

- Mengira zakat hanya zakat fitrah
- Tidak menghitung aset usaha
- Mengabaikan tabungan dan saldo
- Mengganti zakat dengan sedekah biasa
- Menyalurkan tidak sesuai asnaf

Tunaikan Zakat Mal Anda melalui BAZNAS Kota Bandung

Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui lembaga amil resmi:

Rekening Zakat:

BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722

Rekening Infak Sedekah:

BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025

Donasi Kemanusiaan Palestina:

BJB: 000 002 021 1111

a/n BAZNAS Kota Bandung

Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi & Konsultasi Zakat: 0818-0932-2228

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.

Lihat Daftar Rekening →