Zakat Mal: Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati? Ini Daftar Lengkapnya
14/05/2026 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi ketentuan syariat: nisab, haul, dan kepemilikan sempurna. Banyak muslim hanya mengenal zakat fitrah, padahal dalam fiqih, jenis harta yang wajib dizakati sangat luas dan relevan dengan kondisi ekonomi modern: tabungan, emas, usaha, gaji, hasil panen, ternak, hingga investasi.
Artikel ini membahas daftar lengkap harta yang wajib dizakati disertai dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan fiqih, dan contoh kasus perhitungan.
Pengertian Zakat Mal dalam Fiqih
Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (1 tahun hijriyah), untuk diberikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60).
Dalil umum kewajiban zakat harta:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Sebuah harta terkena zakat bila memenuhi:
1) Milik Sempurna (Milk Tamm)
Di bawah kontrol penuh pemilik dan bisa dimanfaatkan.
2) Berkembang (An-Nama’)
Berpotensi bertambah nilai: disimpan, diperdagangkan, diinvestasikan.
3) Mencapai Nisab
Setara 85 gram emas untuk standar zakat mal.
4) Mencapai Haul
Tersimpan selama 1 tahun hijriyah (kecuali pertanian & temuan).
Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dizakati
Berikut jenis harta menurut pembahasan fiqih klasik dan kontemporer.
1) Emas dan Perak
Dalil:
“Orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34)
- Nisab emas: 85 gram
- Kadar: 2,5%
- Termasuk: emas batangan, perhiasan simpanan, logam mulia.
Kasus: Simpan emas 100 gram selama setahun → zakat 2,5 gram emas.
2) Uang, Tabungan, Deposito, dan Saldo Rekening
Diqiyaskan kepada emas/perak karena fungsi alat simpan nilai.
- Nisab: setara 85 gram emas
- Kadar: 2,5%
Kasus: Saldo rata-rata setahun Rp120 juta, nisab Rp85 juta → zakat Rp3.000.000.
3) Harta Perdagangan (Tijarah)
Semua barang yang dibeli untuk dijual kembali.
Dalil hadits praktik sahabat dalam menghitung aset dagang tahunan.
Yang dihitung di akhir haul:
- Nilai stok barang
- Kas usaha
- Piutang lancar
- Dikurangi utang jatuh tempo
Kadar: 2,5%
Kasus: Total aset bersih usaha Rp300 juta → zakat Rp7.500.000.
4) Hasil Pertanian dan Perkebunan
Dalil:
“Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
- Nisab: ± 653 kg gabah
- 10% jika tadah hujan
- 5% jika irigasi berbiaya
- Tanpa haul (zakat saat panen)
Kasus: Panen 2 ton padi tadah hujan → zakat 200 kg padi.
5) Peternakan
Berlaku untuk: unta, sapi/kerbau, kambing/domba dengan jumlah minimal tertentu dan digembalakan.
Contoh nisab kambing:
- 40–120 ekor → zakat 1 ekor
6) Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz)
- Barang tambang: emas, perak, mineral
- Rikaz (harta karun terpendam)
Kadar rikaz: 20%, tanpa haul.
7) Penghasilan / Zakat Profesi
Hasil qiyas ulama kontemporer: gaji, honor, fee proyek.
- Nisab: setara 85 gram emas (akumulasi atau bulanan)
- Kadar: 2,5%
Kasus: Gaji bersih Rp12 juta/bulan → zakat Rp300.000/bulan.
8) Investasi dan Aset Produktif
Termasuk:
- Properti disewakan
- Kendaraan operasional disewakan
- Saham syariah
- Reksadana syariah
Yang dizakati: hasil bersih atau nilai aset berkembang (tergantung model usaha).
Harta yang Tidak Wajib Dizakati
Tidak termasuk objek zakat:
- Rumah tinggal
- Kendaraan pribadi
- Perabot rumah
- Pakaian
- Alat kerja pribadi
Karena bukan harta berkembang.
Kesalahan Umum dalam Zakat Mal
- Mengira zakat hanya zakat fitrah
- Tidak menghitung aset usaha
- Mengabaikan tabungan dan saldo
- Mengganti zakat dengan sedekah biasa
- Menyalurkan tidak sesuai asnaf
Tunaikan Zakat Mal Anda melalui BAZNAS Kota Bandung
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui lembaga amil resmi:
Rekening Zakat:
BJB Syariah: 546 010 200 7270
BCA: 810 132 2025
Mandiri: 130 003 000 2722
Rekening Infak Sedekah:
BSI: 771 451 4517
BCA: 810 143 2025
Donasi Kemanusiaan Palestina:
BJB: 000 002 021 1111
a/n BAZNAS Kota Bandung
Zakat Online:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi Zakat: 0818-0932-2228
Artikel Lainnya
Maulid Nabi, Momentum meningkatkan Cinta Kepada Rasulullah
Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
Ini Keutamaan Bersedekah yang sering Terlupakan, Padahal dijanjikan Surga
Apa Itu Zakat? Pengertian Hukum, Syarat Wajib, dan Jenisnya
Menghidupkan Sunnah Rasul melalui Zakat dan Sedekah
Keajaiban Sedekah Subuh
Kenali Perbedaan ZIS; Jangan Sampai salah Kaprah!
Apa Hukumnya Berkurban Bagi yang Mampu?
Cara Menghitung Zakat Mal Dengan Mudah
Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah Yang Masih Sering Disalahpahami
Satu Rupiah pun bernilai, Sederhana Tapi Allah Suka
Teladan Sedekah Rasulullah untuk Umat Islam
Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Saja Manfaat Berkurban? Ini 7 Keutamaan Kurban Saat Idul Adha yang Wajib Diketahui
Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →