Zakat Fitrah
24/03/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama BAZNAS Kota Bandung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia No : 117/SE/BAZNAS.KT.BDG/II/2025, B-0810/Kk.10.19/1/HM.01/02/2025, 720/A/MUI-KB/II/2025, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Dai menjadi Dai Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Bandung Periode 2026-2031
ZAKAT PERUSAHAAN
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
BAZNAS Kota Bandung Dirikan Posko Mudik Ramadhan 1447 H di Ujungberung
BAZNAS Kota Bandung Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Membutuhkan
Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah BAZNAS Kota Bandung Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke 81 Republik Indonesia
Kolaborasi BAZNAS Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung Dalam Memperkuat Pengelolaan ZIS Untuk Kebermanfaatan Umat
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
BAZNAS Kota Bandung Penuhi Kebutuhan Kursi Roda bagi Abdel Aziz
Dari Bandung untuk NTT, BAZNAS Kota Bandung Himpun Rp2,03 Miliar Sebagai Aksi Solidaritas Kemanusiaan
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Baznas Kota Bandung, Kembali Dukung Program Nikah Gratis Dalam Rangka Hari Jadi Kota Bandung Ke-216

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →