4 Bentuk Sedekah ini Ternyata Haram Hukumnya
09/05/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Sedekah yang Haram Hukumnya
Sedekah merupakan amal sholeh yang dianjurkan dalam Islam. Pada dasarnya, bersedekah hukumnya sunnah, tapi ada juga jenis sedekah yang tergolong wajib. Di sisi lain, sedekah bisa berubah menjadi haram hukumnya karena sejumlah hal.
Berikut jenis jenis sedekah yang hukumnya haram
1. Sedekah dari Hasil Usaha yang Haram
Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Naungan 'Arsy, menjelaskan bahwa sedekah menjadi haram jika diambil dari harta yang dihasilkan dengan cara haram seperti korupsi, pencurian, menipu orang lain, hingga bisnis narkoba.
Harta hasil tindakan-tindakan tersebut tidak boleh disedekahkan karena Allah SWT tidak akan menerima suatu sedekah dari usaha yang diharamkan. Nabi SAW bersabda,
"Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah SWT tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah SWT menerima dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah SWT merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi gunung." (HR Bukhari)
Bahkan jika ada seseorang yang bersedekah dengan harta haram, Rasulullah SAW mengatakan bahwa ia tidak akan diberi pahala. Ia justru akan memperoleh dosa.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, "Siapa saja yang mencari harta yang haram, lalu ia bersedekah dengan harta tadi, ia tidak akan mendapat pahala, tapi akan mendapat dosa atau siksa." (HR Ibnu Rajab)
2. Sedekah dengan Barang Haram
Selain sedekah dari harta hasil cara yang dilarang, sedekah dengan barang atau benda yang haram juga tidak diperbolehkan.
Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, barang haram di sini yakni haram secara zat seperti daging babi. Maka hukum bersedekah dengan benda tersebut menjadi haram.
3. Sedekah dengan Maksud Riya
Bersedekah dengan tujuan duniawi seperti ingin dipuji orang lain atau pamer (riya), ini juga termasuk jenis sedekah yang dilarang atau haram hukumnya. Hal ini karena dapat melukai perasaan orang yang menerima sedekah tersebut.
Selain itu, riya dalam bersedekah juga mampu menghapus pahala sedekah itu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 264,
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir."
4. Sedekah kepada Ahli Maksiat
Selanjutnya, jenis sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang senang bermaksiat. Yang mana harta sedekah yang diberikan memungkinkan bisa digunakan untuk melakukan maksiat seperti judi, mabuk, maupun zina.
Jika seseorang menyedekahkan harta kepada orang tersebut, maka sedekah itu bisa menjadi haram.
Titipkan Infak dan Sedekah Sahabat Melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer melalui
BSI : 77.145.145.17
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui web BAZNAS Kota Bandung
kotabandung.baznas.go.id/sedekah
Artikel Lainnya
Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan
Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
Apa Saja Manfaat Berkurban? Ini 7 Keutamaan Kurban Saat Idul Adha yang Wajib Diketahui
Sedekah sebagai Obat Hati: Terapi Sosial untuk Hati Yang Galau
Zakat, Infak, dan Sedekah Bukan Sekedar Ibadah: Ini Manfaat Nyatanya Bagi Kehidupan Sosial
Infak Tak Harus Banyak: Keikhlasan yang Membuka Rahmat Allah
Maulid Nabi, Momentum meningkatkan Cinta Kepada Rasulullah
Sedekah: Jembatan Menuju Rezeki yang Tak Terduga dan Doa yang Dikabulkan
Ini Keutamaan Bersedekah yang sering Terlupakan, Padahal dijanjikan Surga
Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Hukumnya Berkurban Bagi yang Mampu?
Satu Rupiah pun bernilai, Sederhana Tapi Allah Suka
Peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat
Keajaiban Sedekah Subuh
Siapa Yang Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →