Artikel Terbaru
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
Tunaikan Zakat Infak Sedekah anda melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara Transfer melalui rekening
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL05/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
6 Keutamaan Ibadah Kurban, Mengantarkan Kita Menuju Surga-Nya
Seluruh ulama sepakat bahwa kurban merupakan syariat (tuntutan agama) yang hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Berkurban sejatinya adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berkurban merupakan suatu bentuk kepatuhan dan ketaatan makhluk kepada sang pencipta.
Oleh karena itu, memahami keutamaan berkurban bagi umat muslim adalah satu bentuk upaya meyakinkan dan memantapkan diri untuk menunaikan ibadah sunah ini.
Lalu apa saja keutamaan berkurban tersebut?
1. Amalan yang paling dicintai Allah SWT di hari raya Idul Adha
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa menyembelih kurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari nahr (idul adha), seperti yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahar (idul adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (hewan kurban), Sesungguhnya ia datang pada hari kiamat dengan tanduk, kulit dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah itu telah sampai kepada Allah SWT sebelum darah itu tumpah ke tanah, maka hendaknya kalian senang karenanya.” (HR At-Tirmidzi)
2. Media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
Barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27)
3. Media untuk meraih ketaqwaan
Apa yang ingin kita raih dalam ibadah kurban ini bukanlah persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)
4. Media untuk menambah amal kebaikan
Salah satu keutamaan berkurban yang lain yaitu dapat menambah amal kebaikan untuk bekal kehidupan di akhirat. Dalam keutamaannya, Allah akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat Muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berkuban.
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.”, Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”, Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan ibn Majah)
5. Hewan kurban sebagai Saksi di Hari Kiamat
Rasulullah telah bersabda dalam sambungan hadis yang diriwayatkan Aisyah: “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadis tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya shahih. Sebagian ulama mengatakan isnadnya lemah. Namun karena hadis tersebut mengandung ajaran tentang keutamaan qurban, hadis tersebut tidak tercela.
6. Dimensi sosial dan kemanusiaan
Ibadah kurban tidak hanya bermanfaat untuk orang yang berqurban (Mudhohi) tapi secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Islam telah mengatur bagaimana menyeimbangkan perekonomian dan aspek kemanusiaan sosial, salah satunya dengan berkurban.
Daging yang dibagikan dapat menghubungkan rasa kasih sayang dan kepedulian antara fakir miskin dengan mudhohi. Dengan berkurban juga kita dapat merasakan kenikmatan rezeki dan berkah yang senantiasa diberikan Allah kepada setiap hambanya.
ARTIKEL02/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Balasan Bagi Orang Yang Enggan Menunaikan Zakat
Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat maal. Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang - orang yang membutuhkan.
Allah SWT mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,"
Namun karena berbagai alasan, tak sedikit umat islam yang enggan menunaikan zakatnya, padahal Zakat termasuk kedalam ibadah rukun islam dan kewajibannya telah ditetapkan Allah SWT.
Lantas, bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat?
Mengutip dari Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah ancaman yang diperuntukan bagi orang yang enggan membayar Zakat.
Disiksa di Dalam Neraka
Muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya di Jalan Allah SWT akan dijebloskan ke dalam neraka, sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (34) pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan. (35)"
Menurut Tafsir Kemenag RI, seluruh harta muslim yang enggan dizakatkan akan dipanaskan dengan api kemudian digosokkan pada dahi, lambung, dan punggung pemiliknya. Lalu akan dikatakan kepadanya bahwa itulah harta yang dahulu disimpan saja tanpa diberikan zakatnya.
Harta nya dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat
Ancaman lain bagi Muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali-Imran ayat 180
Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"
Hartanya berubah menjadi Ular dan Menggigitnya
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di leherya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu,'"
Diinjak-injak oleh hewan Ternanknya
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan membayarkan zakat untanya melainkan akan dibaringkan di lapangan yang sangat luas, lalu unta-unta itu dihalau untuk menginjak-injak tubuhnya. Setiap kali yang terakhir selesai menginjaknya, maka unta yang pertama kembali dihalau untuk menginjak dirinya hingga Allah memberi ketentuan tentang nasib hamba-hamba-Nya, pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka."
Rasulullah SAW melanjutkan, "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Batu yang dipanaskan akan menembus bahu
Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar Zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya.
Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Titipkan Zakat Infak dan Sedekah sahabat melalui BAZNAS Kota Bandung pada rekening
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau melalui Link :
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL30/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Menyalurkan Zakat secara Langsung. Apakah itu diperbolehkan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah boleh menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya?"
Menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu keuntungan dari menyalurkan zakat secara langsung adalah transparansi dan kejelasan dalam penggunaan dana zakat. Dengan memberikan zakat langsung kepada penerima, kita dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyalurkan zakat secara langsung. Pertama, penerima zakat harus termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Asnaf tersebut meliputi:
1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
3. Amil: Orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: Mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka.
5. Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri.
6. Orang yang Berutang: Mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya.
7. Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan sosial.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Sebelum menyalurkan zakat, penting untuk memastikan bahwa penerima memenuhi kriteria di atas. Hal ini untuk menjaga agar zakat yang kita berikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga merupakan pilihan yang baik. Lembaga zakat memiliki sistem yang terstruktur dan profesional dalam mengelola dan mendistribusikan zakat. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa zakat kita dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mereka yang berhak. BAZNAS Kota Yogyakarta, misalnya, memiliki program-program yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan pendidikan hingga bantuan kesehatan.
Namun, jika Anda memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung, pastikan untuk melakukan riset dan verifikasi terhadap penerima zakat. Anda bisa melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi mereka dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dibutuhkan. Ini juga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar, karena Anda dapat berinteraksi langsung dengan penerima dan memahami kebutuhan mereka.
Dalam kesimpulannya, menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Namun, menggunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga merupakan pilihan yang bijak untuk memastikan zakat kita dikelola dengan baik. Dengan cara ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang tepat. Mari kita tunaikan kewajiban zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Sahabat BAZNAS bisa melakukan penitipan Zakat Infak dan Sedekah sahabat melalui BAZNAS Kota Bandung pada rekening
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau melalui Link :
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL28/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Sedekah Jumat : Amalan yang Mendatangkan Berkah
Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.
1. Hari Penuh Keberkahan
Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).
Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.
2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda
Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."
Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah
Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah.
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
4. Menghapus Dosa dan Kesalahan
Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)
Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.
5. Menambah Keberkahan Rezeki
Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)
Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.
6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian
Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian.
"Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
7. Meningkatkan Kepedulian Sosial
Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.
8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat
Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Titipkan Sedekah Jumat Sahabat BAZNAS melalui BAZNAS Kota Bandung pada no rekening
BSI 7714514517
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau melalui link
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL25/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Syarat Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang. Namun berbeda dengan zakat fitrah yang waktu pembayarannya sudah pasti, zakat penghasilan wajib dibayarkan manakala seseorang syarat tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh seseorang untuk membayar zakat penghasilan:
1. Beragama Islam
Bergama Islam adalah syarat paling utama bagi wajib zakat termasuk zakat penghasilan, hal ini berdasarkan 5 rukun Islam yang salah satunya adalah membayar zakat.
Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."
2. Orang Merdeka (Bukan Budak)
Orang merdeka (bukan budak) yaitu orang yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak-haknya. Artinya, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri.
Mungkin di zaman sekarang yang dimaksud dengan budak sudah jarang ditemukan lagi. Adapun pembantu rumah tangga berbeda dengan budak karena mereka juga berpenghasilan dan dapat dikatakan sebagai profesi.
Pada dasarnya orang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, belum diwajibkan membayar zakat.
Sahabat Umar bin Khattab r.a. menegaskan, “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan Penuh
Harta penghasilan yang didapatkan harus sepenuhnya dimiliki muzaki. Artinya tidak boleh ada hak lain dari harta penghasilan tersebut. Seperti muzaki yang masih punya utang kepada seseorang, maka penghasilan tersebut masih ada hak orang lain.
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat penghasilan, pastikan dulu harta penghasilan sudah benar-benar dimiliki secara penuh.
4. Mencapai Nishab
Seseorang harus memiliki penghasilan yang mencapai nishab atau batas minimum yang telah ditetapkan untuk membayar zakat. Nisab zakat penghasilan bervariasi di setiap negara.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Hitungan nishab ini tidak termasuk jumlah harta yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan wajib lainnya. Jika sudah memenuhi batas minimal bayar zakatnya, barulah seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
5. Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
6. Baligh dan Berakal
Seorang muzaki harus sudah baligh atau dewasa, yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Anak-anak tidak termasuk dalam golongan muzaki yang diwajibkan membayar zakat.
Selain baligh, muzaki juga harus berakal atau tidak gila. Orang gila tidak bisa menggunakan pikirannya dengan benar untuk melakukan berbagai hal.
7. Tidak Punya Utang
Utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.
8. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok
Meski dalam Islam zakat itu wajib hukumnya namun agama Islam tetap memperhatikan kemaslahatan umat dengan mengutamakan kebutuhan pokok di atas zakat. Harta penghasilan seharusnya dihitung lebih dulu untuk kebutuhan pokok.
9. Harta Penghasilan Berkembang
Penghasilan seseorang lazimnya berkembang seiring berjalan waktu karena biasanya dibayarkan setiap bulan. Namun jika memang penghasilan yang ada hanya dibayarkan saat itu juga tanpa bisa berkembang di hari lain maka gugur kewajiban zakatnya.
Orang yang bekerja lepas dan hanya mendapat gaji di saat itu juga harus dipastikan apakah gaji yang diterimanya sudah mencapai nishab setelah dipakai membayar kebutuhan pokok dan utang.
10. Harta Halal
Ini juga syarat yang sangat penting, yakni zakat dibayarkan dengan tujuan mensucikan harta kepemilikan. Zakat juga dimaksudkan untuk memberikan kebersihan pada penghasilan tersebut. Meski begitu, tetap ada ketentuan bahwa harta yang dizakatkan adalah harta halal.
Harta penghasilan yang dizakatkan harus halal karena hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat.
Nilai zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5?ri jumlah penghasilan bersih yang telah diperoleh dalam setahun. Penghasilan bersih dihitung setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan penghasilan tersebut, seperti biaya produksi, pajak dan sebagainya.
Perlu diingat, zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam dan membayarnya merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Sebaiknya konsultasikan dan salurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya untuk memastikan prosedur dan nilai zakat yang harus dibayarkan.
Titipkan Zakat Sahabat melalui BAZNAS Kota Bandung pada rekening :
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui link
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL25/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
3 Makna dalam Berkurban yang Wajib Diketahui saat Menyambut Idul Adha
Terdapat 3 makna berkurban yang wajib diketahui dalam menyambut Idul Adha. Kurban adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan umat islam setiap tahunnya. Ibadah kurban ini dilakukan setiap pada bulan Dzulhijjah. Kurban ini diperuntukkan untuk umat muslim yang kurang mampu, agar mereka setidaknya dalam setahun sekali mereka memakan daging yaitu daging kurban.
Ibadah Kurban ini juga salah satu pembuktian bahwa sebagai umat islam yang taat pada perintah Allah SWT. Penyembelihan hewan kurban ini hanya dilakukan beberapa hewan seperti hewan ternak sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta.
3 Makna dalam Berkurban
1. Waktu yang tepat untuk berbagi
Pada momen berkurban ini adalah waktu yang tepat bagi umat Islam berbagi sebagian hartanya untuk menyembelihkan hewan ternak dan diperuntukkan untuk umat Islam lainnya yang kurang mampu. Allah SWT juga sangat menyukai hamba-Nya yang saling berbagi dan saling membantu.
Ingat 2,5% harga kita adalah harta yang perlu kita sumbangkan untuk orang yang membutuhkan. Sekarang kamu bisa dapatkan momen sedekah dan berkurban secara online melalui BAZNAS. BAZNAS memiliki program “KURBAN BERKAH BAZNAS” yang dapat kamu nikmati kemudahannya semudah belanja online. Info lebih lengkap silahkan klik disini : Kurban online
2. Menyucikan harta
Berkurban ini dapat menyucikan harta bagi umat muslim yang melakukannya. Berkurban bagaikan membilas harta. Dengan bersihnya harta kita, dapat terhindar dari rasa iri dengki, dan rasa-rasa terburuk lainnya.
3. Sebagai pertolongan di hari akhir
Hewan yang dikurbankan akan menjadi saksi serta sarana penolong dari Allah SWT kepada umat Islam yang melakukan kurban tersebut. Hewan kurban ini juga nantinya akan sebagai kendaraan bagi umat Islam yang melakukan kurban agar selamat pada saat menyebrangi tali sirotol mustaqim dan menyelamatkan jatuh ke api neraka yang menyala-nyala.
ARTIKEL24/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Ketentuan Kurban yang Baik dan Benar
Hari raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia, dimana salah satu amalan yang paling utama adalah penyembelihan hewan kurban. Ibadah kurban ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial terhadap sesama. Untuk memastikan ibadah kurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT, ada beberapa ketentuan kurban yang benar harus Anda ketahui.
1. Jenis dan Usia Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Setiap jenis hewan ini memiliki ketentuan usia tertentu:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun.- Sapi: Minimal berusia 2 tahun.- Kambing: Minimal berusia 1 tahun.- Domba: Minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi.
Kondisi Kesehatan Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dijadikan kurban antara lain:
- Buta sebelah atau kedua matanya.- Pincang yang mengganggu kemampuan berjalan.- Sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang.- Sakit parah atau memiliki penyakit menular.
2. Waktu Pelaksanaan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Waktu yang diperbolehkan untuk penyembelihan adalah setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada hari terakhir tasyrik.
3. Tata Cara Penyembelihan
Niat dan Doa
Sebelum penyembelihan, niat harus diucapkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, disunnahkan untuk membaca basmalah (Bismillah) dan takbir (Allahu Akbar) sebelum menyembelih hewan.
Teknik Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan. Beberapa langkah yang harus diperhatikan adalah:
1. Hewan dihadapkan ke arah kiblat.2. Menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan proses penyembelihan berjalan cepat.3. Memotong tiga saluran utama di leher (saluran napas, saluran makanan, dan pembuluh darah).
4. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Pembagian ini umumnya dilakukan dengan membagi daging menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.- Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.- Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
5. Ketentuan Kurban Sendiri dan Kolektif
Ketika menunaikan ibadah kurban umat Islam diperbolehkan untuk memilih dua pilihan yakni berkurban secara individu atau secara berkelompok. Apabila ingin sendiri, maka dapat berkurban dengan seekor kambing atau domba. Sementara apabila berkelompok dapat berkurban seekor unta, sapi, atau lembu dengan jumlah 7 orang dalam setiap anggota kelompok. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang," (HR. Muslim).
6. Hikmah dan Manfaat Kurban
Meneladani Nabi Ibrahim AS
Kisah Nabi Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya Ismail AS adalah simbol ketaatan dan kepasrahan total kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, kita meneladani semangat ketakwaan tersebut.
Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Kurban merupakan momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama kaum fakir miskin yang mungkin jarang menikmati daging. Ini mempererat solidaritas dan kepedulian sosial di dalam masyarakat.
Bentuk Syukur kepada Allah SWT
Berkurban juga merupakan ungkapan syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan berkurban, kita mengakui bahwa segala nikmat yang kita miliki berasal dari-Nya.
Memahami ketentuan kurban yang benar sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah SWT. Selain memenuhi syarat hewan dan cara penyembelihan, kita juga harus memperhatikan waktu pelaksanaan dan pembagian daging kurban. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta meraih hikmah dan manfaatnya dalam kehidupan kita. Selamat menjalankan ibadah kurban, semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua.
ARTIKEL23/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Amalan yang Menjauhkan kita dari Sifat Kikir
Zakat merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Begitu pentingnya ibadah zakat, sampai banyak sekali disebutkan dalam Al-Quran dan sering diiringi dengan seruan shalat. Bisa dikatakan zakat adalah ibadah yang saling menguntungkan, baik dari sisi pemberi maupun penerima.
Jika dilihat dari sisi pemberi, dengan berzakat akan menyucikan harta dan jiwa, memberi ketenangan, membawa keberkahan, serta beragam manfaat lain. Sedangkan dari sisi penerima, saat mendapat zakat akan sangat terbantu dari sisi kebutuhan maupun ketenteraman.
Seperti tercantum dalam surat At-Taubah Ayat 103:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Berzakat juga berguna menjauhkan diri dari sifat kikir, yang sering diartikan sebagai suatu sikap yang enggan berbagi dengan orang lain dalam berbagai hal. Sejatinya sifat kikir memiliki konsekuensi yang bisa merugikan diri sendiri, di antaranya menimbulkan ketidaksenangan dari orang sekitar atau mendapat kerugian di akhirat kelak.
Melawan sifat kikir bisa beragam cara, salah satunya menafkahkan harta di jalan Allah Subhanahu Wa Taala yang macam-macam, antara lain, zakat, infak, sedekah, dan memberi makan anak yatim-piatu.
Dalam Surat Muhammad Ayat 38 Allah berfirman:
"Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu di antara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa kikir maka sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling (dari jalan yang benar) Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan (durhaka) seperti kamu (ini)."
Rasa enggan berderma sejatinya bisa dilawan dengan keteguhan hati dan niat yang kuat. Keengganan menyalurkan harta sering kali atas godaan syaitan yang tak ingin manusia mendapatkan keberkahan dan menakut-nakuti akan kemiskinan.
Al-Baqarah Ayat 268:
"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui."
Allah dengan jelas telah menjanjikan bahwa mereka yang berbagi dengan sesama tidak akan menjadi miskin, justru akan mendapat banyak manfaat dan keberkahan. Membantu sesama akan terasa sangat bermakna dan memberi manfaat. Dalam Surat Saba Ayat 39, Allah kembali mempertegas bahwa banyak dan sedikitnya rezeki seseorang tidak menentukan kedudukannya di sisi Allah, kecuali bila dibarengi dengan iman dan amal saleh
"Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik."
Kebaikan untuk berbagi bisa ikut menular. Mungkin mendonasikan sebagian harta terlihat sepele, namun tanpa disadari hal itu bisa menginspirasi orang lain untuk ikut menyempurnakan kebaikan yang kita lakukan. Orang lain akan tergerak untuk melakukan hal serupa. Karena sesungguhnya dengan memberi, tidak akan memiskinkan, namun justru akan membuka rezeki di kemudian hari.
ARTIKEL22/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Serupa Tapi tak Sama, Ini Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Infak, Zakat, dan Sedekah adalah tiga konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada sesama. Meskipun ketiganya terkait dengan memberi, namun memiliki perbedaan yang penting dalam hal tujuan, penerima, dan kewajiban. Berikut adalah perbedaan antara infak, zakat, dan sedekah:
1. Infak:
Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang untuk kepentingan umum ataupun kebaikan sosial tanpa adanya kewajiban atau persyaratan tertentu. Infak dapat diberikan kapan saja dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan kemampuan individu. Tidak ada batasan jumlah atau persentase harta yang harus diberikan sebagai infak. Infak juga tidak memiliki penerima yang ditetapkan secara khusus dan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan.
2. Zakat:
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, amil (petugas zakat), dan sebagainya. Zakat memiliki aturan yang jelas dalam agama Islam, termasuk jenis-jenis harta yang dikenakan zakat dan persentase yang harus diberikan. Zakat biasanya diberikan setiap tahun dan dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki individu setelah dikurangi kewajiban dan kebutuhan dasar.
3. Sedekah
Sedekah juga merupakan sumbangan sukarela dalam agama Islam, tetapi berbeda dari infak dan zakat karena tidak diatur oleh aturan atau kewajiban yang spesifik. Sedekah dapat diberikan dalam bentuk uang, makanan, atau jasa kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memperhatikan status keislaman atau golongan sosial penerima. Sedekah sering diberikan sebagai bentuk amal kebajikan dan pemujaan kepada Allah.
Kesimpulan:
Meskipun Infak, Zakat, dan Sedekah semuanya melibatkan memberikan kepada sesama, mereka memiliki perbedaan dalam hal kewajiban, aturan, dan penerima. Infak adalah sumbangan sukarela tanpa aturan khusus, Zakat adalah kewajiban yang diatur secara ketat dalam Islam, sementara Sedekah adalah sumbangan sukarela tanpa aturan yang ketat. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat mempraktikkan ketiga konsep ini dengan tepat sesuai dengan ajaran agama.
Titipkan Zakat Infak dan Sedekah anda melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer ke
Zakat
BJB Syariah : 5460102007270
Mandiri : 1300030002722
Infak
Bank Syariah Indonesia : 7714514517
Donasi Kemanusiaan Palestina
BJB : 0000020211111
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL21/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung
Kenapa Zakat Termasuk Rukun Islam? ini 5 Alasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun banyak yang sudah mengetahui tentang zakat, tidak sedikit yang masih mempertanyakan mengapa zakat itu wajib. Berikut adalah lima alasan yang harus kamu ketahui mengenai kewajiban zakat.
1. Kewajiban Agama
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43). Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
2. Membersihkan Harta
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Zakat juga menjadi sarana untuk mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan kita berkewajiban untuk membagikannya kepada yang membutuhkan.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
4. Mendorong Rasa Empati dan Solidaritas
Dengan membayar zakat, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain. Zakat mendorong kita untuk merasakan kesulitan yang dialami oleh sesama, sehingga timbul rasa empati dan solidaritas. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat, di mana setiap individu saling peduli dan membantu satu sama lain.
5. Mendapatkan Pahala dari Allah
Salah satu motivasi utama dalam membayar zakat adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita.
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan memahami alasan-alasan di atas, diharapkan kita semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Titipkan Zakat Sahabat BAZNAS melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer ke
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau Melalui kotabandung.baznas.go.id
ARTIKEL17/04/2025 | BAZNAS Kota Bandung

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
