Siapa Yang Wajib Membayar Zakat
Siapa Yang Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya
07/05/2025 | BAZNAS Kota BandungZakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut adalah penjelasannya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
1. Muslim yang Sudah Baligh
Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa anak-anak yang belum dewasa tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Memiliki Harta yang Cukup
Seseorang hanya diwajibkan membayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat mal.
3. Bebas dari Utang
Jika seseorang memiliki utang yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
4. Berakal dan Sehat
Zakat juga diwajibkan bagi mereka yang berakal dan sehat. Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dengan memahami siapa yang wajib membayar zakat, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Tunaikan Zakat Infak Sedekah anda melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara Transfer melalui rekening
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
