Siapa Yang Wajib Membayar Zakat

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya

07/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut adalah penjelasannya.

 

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

 

1. Muslim yang Sudah Baligh

Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa anak-anak yang belum dewasa tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

 

2. Memiliki Harta yang Cukup

Seseorang hanya diwajibkan membayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat mal.

 

3. Bebas dari Utang

Jika seseorang memiliki utang yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

 

4. Berakal dan Sehat

Zakat juga diwajibkan bagi mereka yang berakal dan sehat. Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

 

Dengan memahami siapa yang wajib membayar zakat, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

 

Tunaikan Zakat Infak Sedekah anda melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara Transfer melalui rekening

BJB Syariah : 546.010.200.7270

Mandiri : 130.003.000.2722

a/n BAZNAS Kota Bandung

 

atau melalui

 

kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

KOTA BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12