Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
16/05/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Pastikan hewan kurban yang sesuai syarat sah menurut Islam. Simak kriteria hewan kurban yang benar
Kenapa Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syarat Itu Penting?
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban? Ada beberapa kriteria hewan kurban yang perlu dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima menurut syariat Islam.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat hewan kurban yang sah agar tidak salah memilih dan ibadah Anda menjadi sempurna.
1. Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist. Jenis hewan yang boleh digunakan antara lain:
-
Unta
-
Sapi
-
Kambing
-
Domba
Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi kriteria lainnya.
2. Usia Hewan Kurban Sesuai Syariat
Salah satu syarat utama agar kurban sah adalah hewan sudah cukup umur. Ini bisa dikenali dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berikut panduan usia minimal hewan kurban:
-
Unta: Minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6
-
Sapi: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
-
Kambing: Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
-
Domba: Minimal 1 tahun, atau jika belum cukup umur harus terlihat gempal (gemuk dan besar) seperti usia setahun
3. Kondisi Fisik Hewan Kurban Harus Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Hindari memilih hewan dengan kondisi berikut:
-
Buta
-
Sakit atau pincang
-
Terlalu kurus
-
Telinga atau tanduknya rusak parah
Pilihlah hewan yang gemuk, bugar, dan bertubuh besar, karena selain sah secara syariat, juga akan menghasilkan daging lebih banyak untuk dibagikan.
4. Status Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah, baik hasil dari:
-
Ternak sendiri
-
Pembelian yang sah
-
Hibah yang sah
Hewan yang berasal dari hasil curian, perampokan, atau sengketa (misalnya warisan yang belum dibagi atau hewan dalam status gadai) tidak sah dijadikan hewan kurban.
Pastikan Kurban Anda Sah dan Berkah
Memilih hewan kurban yang sesuai syarat bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tapi juga cara kita memastikan ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda telah memahami kriteria hewan kurban yang benar dari segi jenis, usia, kondisi, dan kepemilikan. BAZNAS Kota Bandung di tahun ini kembali mengadakan program "Kurban Berkah BAZNAS" bagi sahabat yang ingin menitipkan Kurbannya, bisa menghubungi nomer layanan Kami 0811-2251-717.
Semoga kurban kita diterima dan menjadi jalan keberkahan bagi diri, keluarga, dan sesama.
Berita Lainnya
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Zakat Fitrah
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Kota Bandung Dirikan Posko Mudik Ramadhan 1447 H di Ujungberung
ZAKAT PERUSAHAAN
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →