4 Bentuk Sedekah ini Ternyata Haram Hukumnya
09/05/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Sedekah yang Haram Hukumnya
Sedekah merupakan amal sholeh yang dianjurkan dalam Islam. Pada dasarnya, bersedekah hukumnya sunnah, tapi ada juga jenis sedekah yang tergolong wajib. Di sisi lain, sedekah bisa berubah menjadi haram hukumnya karena sejumlah hal.
Berikut jenis jenis sedekah yang hukumnya haram
1. Sedekah dari Hasil Usaha yang Haram
Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Naungan 'Arsy, menjelaskan bahwa sedekah menjadi haram jika diambil dari harta yang dihasilkan dengan cara haram seperti korupsi, pencurian, menipu orang lain, hingga bisnis narkoba.
Harta hasil tindakan-tindakan tersebut tidak boleh disedekahkan karena Allah SWT tidak akan menerima suatu sedekah dari usaha yang diharamkan. Nabi SAW bersabda,
"Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah SWT tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah SWT menerima dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah SWT merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi gunung." (HR Bukhari)
Bahkan jika ada seseorang yang bersedekah dengan harta haram, Rasulullah SAW mengatakan bahwa ia tidak akan diberi pahala. Ia justru akan memperoleh dosa.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, "Siapa saja yang mencari harta yang haram, lalu ia bersedekah dengan harta tadi, ia tidak akan mendapat pahala, tapi akan mendapat dosa atau siksa." (HR Ibnu Rajab)
2. Sedekah dengan Barang Haram
Selain sedekah dari harta hasil cara yang dilarang, sedekah dengan barang atau benda yang haram juga tidak diperbolehkan.
Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, barang haram di sini yakni haram secara zat seperti daging babi. Maka hukum bersedekah dengan benda tersebut menjadi haram.
3. Sedekah dengan Maksud Riya
Bersedekah dengan tujuan duniawi seperti ingin dipuji orang lain atau pamer (riya), ini juga termasuk jenis sedekah yang dilarang atau haram hukumnya. Hal ini karena dapat melukai perasaan orang yang menerima sedekah tersebut.
Selain itu, riya dalam bersedekah juga mampu menghapus pahala sedekah itu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 264,
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir."
4. Sedekah kepada Ahli Maksiat
Selanjutnya, jenis sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang senang bermaksiat. Yang mana harta sedekah yang diberikan memungkinkan bisa digunakan untuk melakukan maksiat seperti judi, mabuk, maupun zina.
Jika seseorang menyedekahkan harta kepada orang tersebut, maka sedekah itu bisa menjadi haram.
Titipkan Infak dan Sedekah Sahabat Melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer melalui
BSI : 77.145.145.17
a/n BAZNAS Kota Bandung
atau melalui web BAZNAS Kota Bandung
kotabandung.baznas.go.id/sedekah
Berita Lainnya
ZAKAT PERUSAHAAN
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda
5 TIPS Memilih Hewan Kurban
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
Harta Yang Wajib di Zakati
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
Zakat Fitrah
Tingkatkan Generasi Peduli, BAZNAS Kota Bandung bina Duta Zakat di SDN 271 Panghegar
7 Keutamaan Sedekah
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Kota Bandung tingkatkan kompetensi Da'i menjadi Da'i Profesional dan Mandiri Melalui Wirausaha

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →