Pastikan hewan kurban yang sesuai syarat sah menurut Islam. Simak kriteria hewan kurban yang benar

Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Kita Tahu: Panduan Lengkap Sesuai Syariat

16/05/2025 | BAZNAS Kota Bandung

Kenapa Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syarat Itu Penting?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban? Ada beberapa kriteria hewan kurban yang perlu dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima menurut syariat Islam.

 

Berikut panduan lengkap mengenai syarat hewan kurban yang sah agar tidak salah memilih dan ibadah Anda menjadi sempurna.

1. Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist. Jenis hewan yang boleh digunakan antara lain:

  • Unta

  • Sapi

  • Kambing

  • Domba

Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi kriteria lainnya.

2. Usia Hewan Kurban Sesuai Syariat

Salah satu syarat utama agar kurban sah adalah hewan sudah cukup umur. Ini bisa dikenali dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berikut panduan usia minimal hewan kurban:

 

  • Unta: Minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6

  • Sapi: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3

  • Kambing: Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2

  • Domba: Minimal 1 tahun, atau jika belum cukup umur harus terlihat gempal (gemuk dan besar) seperti usia setahun

3. Kondisi Fisik Hewan Kurban Harus Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Hindari memilih hewan dengan kondisi berikut:

  • Buta

  • Sakit atau pincang

  • Terlalu kurus

  • Telinga atau tanduknya rusak parah

 

Pilihlah hewan yang gemuk, bugar, dan bertubuh besar, karena selain sah secara syariat, juga akan menghasilkan daging lebih banyak untuk dibagikan.

4. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah, baik hasil dari:

  • Ternak sendiri

  • Pembelian yang sah

  • Hibah yang sah

 

Hewan yang berasal dari hasil curian, perampokan, atau sengketa (misalnya warisan yang belum dibagi atau hewan dalam status gadai) tidak sah dijadikan hewan kurban.

Pastikan Kurban Anda Sah dan Berkah

Memilih hewan kurban yang sesuai syarat bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tapi juga cara kita memastikan ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda telah memahami kriteria hewan kurban yang benar dari segi jenis, usia, kondisi, dan kepemilikan. BAZNAS Kota Bandung di tahun ini kembali mengadakan program "Kurban Berkah BAZNAS" bagi sahabat yang ingin menitipkan Kurbannya, bisa menghubungi nomer layanan Kami 0811-2251-717.

 

Semoga kurban kita diterima dan menjadi jalan keberkahan bagi diri, keluarga, dan sesama.

KOTA BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12