Kenali Perbedaan ZIS; Jangan Sampai salah Kaprah!

Kenali Perbedaan ZIS; Jangan Sampai salah Kaprah!

07/08/2025 | BAZNAS Kota Bandung

Dalam Islam, zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan suatu tindakan yang berkaitan dengan berbagi harta. Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, ada perbedaan mendasar antara ketiganya yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian dan ketentuan masing-masing.

 

1. Zakat

Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan harta dan jiwa. Terdapat dua jenis zakat utama: zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Besaran zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang mencapai nisab. Zakat memiliki ketentuan yang jelas, termasuk siapa yang berhak menerima (mustahik) dan waktu pengeluarannya.

2. Infak

Infak adalah pengeluaran harta yang dilakukan secara sukarela untuk kepentingan umum atau amal. Berbeda dengan zakat, infak tidak memiliki batasan jumlah dan waktu tertentu. Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun, sesuai dengan kemampuan individu. Tujuan infak adalah untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Infak juga dapat dilakukan dalam bentuk barang, bukan hanya uang.

3. Sedekah

Sedekah adalah bentuk amal yang lebih luas dan mencakup semua jenis pengeluaran harta untuk membantu orang lain. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau bahkan tenaga dan waktu. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah atau waktu dalam bersedekah, sehingga setiap amal yang dilakukan dengan niat baik dapat dianggap sebagai sedekah. Sedekah juga dapat diberikan kepada siapa saja, tanpa batasan tertentu.

Meskipun zakat, infak, dan sedekah memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, masing-masing memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda. Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi, infaq adalah pengeluaran secara sukarela, dan sedekah adalah amal yang lebih luas. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat menunaikan kewajiban dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial kita dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah sesuai dengan kemampuan dan niat kita.

Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami.

 

???? Transfer melalui:

Bank BCA 810.132.2025
Bank BJB Syariah 546.010.200.7270
Bank Mandiri 130.003.000.2722

a.n. BAZNAS Kota Bandung

 

Infak

BSI 771.451.4517
BCA 810.143.2025

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Donasi Kemanusiaan Palestina

BJB 000.00.202.111.11

a.n BAZNAS Kota Bandung

 

Atau melalui Website:

kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat

 

Konfirmasi & Konsultasi ZIS:

WhatsApp Center: 0853-5330-7128

KOTA BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12