Apa Hukumnya Berkurban Bagi yang Mampu?
28/05/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Bandung
Simak penjelasan ulama tentang hukum qurban, dan keutamaannya di hari raya Iduladha.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang bertanya-tanya: “Apa sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu?” Apakah berkurban wajib dilakukan atau hanya sekadar anjuran? Mari kita bahas bersama berdasarkan pendapat para ulama dan sumber hukum Islam.
Apa Itu Kurban?
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Hukum Berkurban bagi yang Mampu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ini berarti, meskipun tidak berdosa jika tidak melakukannya, namun sangat disayangkan jika ditinggalkan oleh orang yang mampu.
Namun, ada juga ulama seperti Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa qurban adalah wajib bagi Muslim yang mampu, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Kautsar:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Hadis Nabi SAW juga menyebutkan:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah qurban bagi yang memiliki kemampuan.
Siapa yang Dianggap Mampu Berkurban?
Seseorang dianggap mampu berkurban jika ia memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada hari-hari Iduladha. Artinya, jika seseorang mampu membeli hewan qurban tanpa mengganggu nafkah keluarga, maka ia tergolong mampu.
Keutamaan Berkurban
-
Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS.
-
Mendapat pahala yang besar: setiap helai bulu hewan qurban adalah kebaikan.
-
Membersihkan harta dan jiwa.
-
Berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya kaum dhuafa.
Bagi umat Islam yang mampu, berkurban sangat dianjurkan dan merupakan salah satu bentuk ibadah mulia yang dicintai Allah SWT. Meski tidak wajib menurut mayoritas ulama, menunaikan qurban akan mendatangkan pahala besar dan memperkuat solidaritas sosial.
Jadi, jika Anda memiliki kelapangan rezeki, jangan ragu untuk berkurban. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan di akhirat. Aamiin.
Berita Lainnya
Amalan Dahsyat di Waktu Subuh
BAZNAS Kota Bandung adakan Peningkatan Kapasistas Masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana
ZAKAT PERUSAHAAN
BAZNAS Kota Bandung bersama KPA Kota Bandung Menggelar Halal Bihalal dengan Tema Dekatnya Allah Bukan Sekedar Kata
Pak Asep Bisa Perbaiki Rumah, Tinggal Lebih Layak Bersama Ibu dan Anaknya
Harta Yang Wajib di Zakati
Saudagar Zmart BAZNAS Manfaatkan Voucher Aksesmu Perkuat Stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar warung
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Kota Bandung Dirikan Posko Mudik Ramadhan 1447 H di Ujungberung
Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
4 Alasan Berzakat melalui Lembaga
Hikmah dan Keutamaan Zakat serta Dampak zakat dalam aspek sosial
Zakat Fitrah
Bantuan BAZNAS Seberat 80 Ton Diterjunkan ke Gaza
Menjadikan Sekolah Sebagai Tempat Edukasi Filantropi Sejak Usia Muda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandung.
Lihat Daftar Rekening →