Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan
Zakat dalam Al Qur'an dan Hadits: Tuntunan Hidup dan Jalan Menuju Keberkahan
11/08/2025 | BAZNAS Kota BandungZakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
“Perintah membayar zakat datang berulang-ulang kali dalam Al-Qur’an, bahkan lebih dari 50 kali. Ini menunjukkan sangat pentingnya membayar zakat dalam kehidupan beragama dan kehidupan sosial kita” (KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI))
Ini beberapa Dalil dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits yang bisa kita Ketahui
Setiap harta yang dimiliki seseorang sejatinya adalah titipan dari Allah yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Zakat menjadi sarana penyucian harta agar berkah dan bersih dari hak-hak yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah:103).
Rasulullah SAW pun Bersabda bahwa mengeluarkan Zakat tidak akan mengurangi Harta, justru sebaliknya, Allah akan menggantinya dengan keberkahan yang Lebih Besar.
"Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim)
Dan Rasulullah SAW pun bersabda tentang seseorang yang diberi harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka harta itu akan menjadi Ular yang melilit leher pemilih harta itu
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami.
???? Transfer melalui:
Bank BCA 810.132.2025
Bank BJB Syariah 546.010.200.7270
Bank Mandiri 130.003.000.2722
a.n. BAZNAS Kota Bandung
Infak
BSI 771.451.4517
BCA 810.143.2025
a.n BAZNAS Kota Bandung
Donasi Kemanusiaan Palestina
BJB 000.00.202.111.11
a.n BAZNAS Kota Bandung
Atau melalui Website:
kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Konsultasi ZIS:
WhatsApp Center: 0853-5330-7128
