Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
Zakat adalah Hak Mereka! : Jangan Biarkan Mustahik Menunggu Lebih Lama
13/08/2025 | BAZNAS Kota BandungZakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta. Namun, masih banyak orang yang menunda pembayaran zakat dengan berbagai alasan. Padahal, menunaikan zakat tepat waktu memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik secara spiritual maupun sosial.
Mengapa Zakat Harus Dibayar Tepat Waktu?
Dalam Islam, zakat wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul (batas waktu satu tahun untuk zakat mal). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik. Dan apa saja yang kamu usahakan untuk dirimu berupa kebaikan, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah sebagai balasan yang lebih baik dan lebih besar pahalanya." (QS. Al-Muzzammil: 20)
Dari ayat ini, jelas bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi akhirat yang memiliki balasan besar dari Allah SWT.
Keutamaan Membayar Zakat Tepat Waktu
Mendapat Pahala yang Lebih Besar
Zakat yang dibayarkan tepat waktu mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Semakin cepat zakat dikeluarkan, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan oleh penerima zakat.
Mencegah Hutang Zakat
Menunda zakat dapat menyebabkan akumulasi kewajiban yang semakin besar. Jika seseorang menunda hingga tahun berikutnya, ia tetap memiliki tanggungan zakat yang harus dibayarkan, bahkan bisa bertambah jika penghasilan terus meningkat.
Membantu Mereka yang Membutuhkan
Zakat yang ditunda berarti menunda hak orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya. Dengan membayar zakat tepat waktu, kita membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih cepat.
Menjaga Keberkahan Harta
Rasulullah SAW bersabda:
"Lindungi hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan siapkan doa untuk menghadapi bencana." (HR. Ath-Thabrani)
Zakat berfungsi sebagai penyuci harta dan penjaga keberkahannya. Menunda zakat bisa menyebabkan keberkahan dalam harta berkurang.
Mencegah Sikap Kikir dan Lalai
Menunda zakat bisa membuat seseorang terbiasa menyepelekan kewajiban agama. Jika terus dilakukan, bisa muncul sifat kikir dan lalai dalam menjalankan ibadah lainnya.
Kebaikan tidak perlu ditunda. Dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Bandung, Anda turut membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Salurkan kebaikan Anda dengan mudah dan aman melalui layanan resmi kami. Transfer melalui: Bank BCA 810.132.2025 Bank BJB Syariah 546.010.200.7270 Bank Mandiri 130.003.000.2722 a.n. BAZNAS Kota Bandung Infak BSI 771.451.4517 BCA 810.143.2025 a.n BAZNAS Kota Bandung Donasi Kemanusiaan Palestina BJB 000.00.202.111.11 a.n BAZNAS Kota Bandung Atau melalui Website: kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Konsultasi ZIS: WhatsApp Center: 0853-5330-7128
